Setya Novanto Dicecar KPK Soal Perannya di Proyek e-KTP
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto, merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa siang, 10 Januari 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
Kepada awak media, Novanto yang didampingi pengacaranya, Rudy Alfonso, mengatakan dalam pemeriksaan ini, tim penyidik KPK hanya mengklarifikasi ihwal pertemuan terkait proyek e-KTP. Setya Novanto mengatakan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Golkar saat itu sempat bertemu dengan Pimpinan Komisi II DPR.
"Ya itu hanya klarifikasi yang berkaitan saya sebagai Ketua Fraksi. Tentu ada pertemuan dengan pimpinan Komisi II," kata Novanto usai diperiksa di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Novanto mengungkapkan dalam pertemuan itu, Komisi II menyampaikan perkembangan pembahasan proyek e-KTP yang diusulkan Kemendagri. Namun, Novanto mengklaim informasi yang disampaikan hanya bersifat normatif.
"Tentu Komisi II menyampaikan tetapi yang disampaikan normatif. Itu semua Komisi II dan departemen itu. Saya tahu normatif saja," ujar Novanto yang diperiksa untuk tersangka Sugiharto.
Dalam kasus ini penyidik KPK baru menjerat Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen proyek senilai Rp5,8 triliun itu, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, selaku kuasa pengguna anggaran proyek e-KTP. Namun Ketua KPK, Agus Rahardjo, berkali-kali menegaskan kasus itu tak akan berhenti di kedua tersangka itu. Itu didasari atas dugaan kerugian negara di kasus ini yang sangat besar yakni sekitar Rp2,3 triliun.