BPK Audit Kenaikan Tarif STNK dan BPKB pada Akhir Tahun

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis (kedua dari kiri).
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan berjanji mengaudit kenaikan tarif pengurusan administrasi kendaraan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pemprov DKI Bantah Tudingan Pemborosan Pengadaan Lahan Makam COVID-19

"Tetap, nanti akan kita periksa berapa pertambahannya, dan kemudian berapa penggunaannya," kata Ketua BPK, Harry Azhar Aziz di Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa 10 Januari 2017.

Menurut Harry, regulasi baru itu berimbas pada kenaikan tarif pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lain-lain. Tetapi, itu memang kewenangan pemerintah menerbitkan peraturan sebagai penjabaran undang-undang.

Jokowi Ingatkan BPK, Pemeriksaan Tak Bisa Pakai Standar Situasi Normal

BPK, katanya, tidak dalam posisi mengusulkan, atau menentukan jumlah tarif dan sebagainya. Namun, BPK tetap bakal memeriksa berapa jumlah pertambahannya dan penggunaannya. "Kita rencana mengaudit pada akhir 2017," katanya.

Harry mengatakan, tarif baru pengurusan administrasi kendaraan baru diberlakukan, sehingga BPK belum bisa memeriksanya. "Yang pastinya, kebijakan tersebut ditujukan untuk pembangunan, yang alokasinya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen di kabupaten/kota," ujarnya.

Gadai BPKB Kendaraan, Segini Uang yang Bisa Didapat

Menurutnya, audit, atau pemeriksaan semacam itu bukan hanya untuk Polri, tetapi kepada semua seluruh instansi negara. "Rekomendasinya itu hasil pemeriksaan tahun 2016, dan kita akan sampaikan ke DPR kemungkinan Juli 2017." (asp)

Ilustrasi STNK.

Cara Perpanjang STNK Orang Lain Via Online, Mudah Tanpa Ribet

Cara perpanjang STNK milik orang lain via online, mudah tanpa ribet. Kamu bisa menggunakan aplikasi SIGNAL untuk memperpanjang STNK motor ataupun mobil.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2021