Bareskrim Polri Tangkap Agen Judi Bola Online
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA.co.id – Jajaran penyidik Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menangkap seorang agen judi bola online bola berinisial HS. Kasus penangkapan agen judi bola online ini terjadi sejak pekan lalu.
"Dia membuka website judi online di situs bola, khusus untuk agen judi bola online," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017.
Agus menuturkan, HS ini berperan membuat user name dan password bagi para pemain yang ingin berjudi online melalui website.
"Tersangka lalu memberikan kredit pada pemain berdasarkan kemauan pemain. Pembayaran judi dilakukan seminggu dua kali, pada Senin dan Kamis," ujarnya.
Menurut Agus, keuntungan yang diperoleh HS sebagai agen judi bola online terbilang cukup fantastis. Dalam sebulan, HS bisa mengantongi keuntungan berkisar Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
"Setiap kali pembayaran, tersangka mendapat 5 persen omzet yang diperoleh per putaran," ujar Agus.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku di antaranya tiga buah buku tabungan BCA dan lima buah ponsel. Atas perbuatan tersebut, HS dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Tindak Pidana Pencucian Uang.