Penarikan Staf Tak Pengaruhi KPK Usut Kasus Gubernur Sultra
- ANTARA FOTO/Jojon
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, yang tengah menjerat Gubernur Nur Alam sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menyatakan timnya tak mengalami kendala dalam menangani kasus ini. Meskipun sebelumnya ada salah satu penyidik yang menangani perkara itu yang dipindahtugaskan ke Kalimantan.
Â
"Kemarin itu ada perubahan pegawai yang menangani kasus itu pindah tempat juga pindah ke Kalimantan. Tapi semuanya berjalan lancar, tidak ada kendala yang sangat berat," kata Laode kepada wartawan, Selasa 10 Januari 2017.
Laode membantah penyidiknya lambannya penanganan kasus ini, justru KPK sedang menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara kasus tersebut. Laode berjanji setelah menerima perhitungan kerugian negara dari BPKP, KPK akan segera menuntaskan kasus ini.
"Jika akan menunggu waktu satu atau dua bulan mudah-mudahan tidak sampai itu. Tergantung dari sana (BPKP) tapi semua berjalan seperti yang direncanakan," kata Laode.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melontarkan hal senada. Meski KPK sudah memenangkan praperadilan dari Nur Alam, bukan lantas tergesa-gesa menggarap penyidikan Nur Alam. Â
Menurut Febri, karena pasal yang disangkakan kepada Politikus PAN itu yang membuat KPK harus menunggu lembaga penghitung kerugian negara rampung. Meski begitu, tegas Febri, penyidikan Nur Alam terus berjalan.
"Karena itu kami akan panggil tersangka pada waktu yang tepat," kata Febri.
Saat ditanya wartawan, apa KPK sudah melayangkan lagi surat pemeriksaan terhadap Nur Alam untuk jalani pemeriksaan pekan ini, Febri tak menjawab tegas. Mantan Peneliti Indonesia Corruption Watch itu hanya memastikan KPK akan umumkan informasi itu pada hari pemeriksaan.
"Kami akan umumkan informasi pemeriksaan tersangka pada hari pemeriksaan," kata Febri.
(ren)