Ditemani Nurul Arifin, Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 10 Januari 2017.
Ketua Umum Partai Golkar itu hadir sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik yang menjarat mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka.
Novanto tidak banyak bicara saat datang ke kantor antirasuah itu. Ditemani juru bicaranya yakni Nurul Arifin dan pengacara Rudy Alfonso, Novanto mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini hanya menambahkan keterangan yang ia telah berikan pada pemeriksaan sebelumnya.
"Ini kan dalam menindaklanjuti ada hal-hal yang masih kurang," kata Novanto di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Selebihnya, ia menyerahkan semua kepada penyidik yang menangani perkara itu.
Dalam perkara sama, penyidik hari ini juga memanggil mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Keduanya, menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Anas dan Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Febri di kantor KPK.
Untuk diketahui, saat proyek e-KTP pertama kali bergulir, Setya Novanto masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR dan Anas menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Dalam kasus ini penyidik KPK baru menjerat Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen proyek senilai R 5,8 triliun itu dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman selaku kuasa pengguna anggaran proyek e-KTP. Namun Ketua KPK, Agus Rahardjo berkali-kali menegaskan kasus itu tak akan berhenti di kedua tersangka itu. Itu didasari atas dugaan kerugian negara kasus ini yang sangat besar yakni sekitar Rp2,3 triliun. (ase)