Suap Program Aspirasi, Saksi Singgung Ketua Komisi V DPR
- Fikri Halim / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kepala Bagian Administrasi Penganggaran pada Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Ign Wing Kusbimanto mengakui ada pertemuan setengah kamar antara Komisi V DPR dengan pihaknya. Pertemuan tersebut, kata dia, dipimpin Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis.
"Tapi saya cuma dampingi Pak ?Taufik (Sekjen Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono) dan Pak Hasanudin (Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Kemen PUPR)," kata Wing bersaksi untuk mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustari? di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 9 Januari 2017.
Dalam kesaksiannya, Wing juga mengakui Fary sempat mengancam pihak Kemen PUPR bila tak mengakomodir keinginan Komisi V DPR, R-APBN Kementeriannya tidak akan disahkan. Pimpinan Komisi V DPR meminta supaya Kementerian PUPR menampung usulan program aspirasi Komisi V DPR sebesar Rp10 triliun, yang nantinya untuk proyek pembangunan jalan. Dalam proyek itu ada fee buat para anggota Komisi V sebesar Rp7 sampai Rp8 miliar yang menjualnya ke daerah.
"Saya tidak ingat detail kata-katanya untuk tidak mau mengesahkan. Tapi secara tersirat, iya seperti itu (tidak akan mengesahkan R-APBN Kementerian PUPR kalau program aspirasi tidak diakomodir)," kata Wing.
Program aspirasi yang direalisasikan dengan proyek jalan itulah yang berujung korupsi. Sejauh ini, sudah 3 anggota Komisi V DPR dijerat KPK. Mereka yakni Damayanti Wisnu Putranti, Andi Taufan Tiro dan Budi Supriyanto.