Isu Makar, Polisi: Rachmawati Cairkan Deposito Rp300 Juta

Rachmawati Soekarnoputri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Pihak Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki soal pendanaan dugaan makar yang melibatkan tersangka beberapa tokoh dan aktivis tersebut. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan adanya aliran dana dari Rachmawati Soekarnoputri kepada salah seorang tersangka dugaan makar lainnya, Alvin Indra.

"Dari hasil pengecekan, Rachmawati ada mencairkan deposito Rp300 juta, dikirim ke rekening Alvin Indra," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Senin 9 Januari 2017

Argo menjelaskan, dana tersebut dikirim ke rekening Alvin sekitar akhir November 2016. Polisi menduga dana tersebut untuk operasional makar, di mana Rachmawati Cs akan berunjuk rasa di gedung DPR/MPR.

"(Dana) untuk keperluan logistik, makan, minum untuk massa yang akan berunjuk rasa di gedung DPR dan MPR," jelas Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini pun menambahkan, dana tersebut berasal dari rekening putri proklamator Soekarno tersebut. Namun, dalam penelusuran tidak ada dana yang masuk ke dalam rekening Rachmawati.

"Uang tersebut dikirim dari rekening Rachmawati, namun tidak ada pihak lain yang mentransfer ke Rachmawati," ucapnya.

Namun, dalam beberapa kesempatan, pendiri Universitas Bung Karno ini membantah sangkaan polisi bahwa dirinya terlibat dalam dugaan aksi makar.

Mengenai berkas perkara Rachmawati, Argo menuturkan, nantinya akan disatukan dengan tersangka dugaan makar lainnya, kecuali berkas perkara tersangka Sri Bintang Pamungkas.

Polisi Jerman Gagalkan Upaya Kudeta, 25 Pemberontak Sayap Kanan Ditangkap

"Berkasnya dijadikan satu dengan tersangka lainnya, kecuali Sri Bintang Pamungkas," kata Argo.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh ditangkap di beberapa lokasi berbeda, Jumat 2 Desember sebelum aksi damai 212. Satu tersangka Hatta Taliwang ditangkap pada Kamis 8 Desember dini hari.

Arti Makar di RKUHP Diganti Dengan Kata Serangan
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025