Dugaan Penistaan Agama oleh Desmond, Polisi Periksa Saksi

Politikus Partai Gerindra Desmond Mahesa
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri kembali memeriksa satu saksi dari Lembaga Bantuan Hukum Rumah Gerakan 98, Sayed Junaidi Rizaldi, terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan politisi Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa. Sayed merupakan saksi ketiga dari LBH Rumah Gerakan 98 yang diperiksa.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Kuasa Hukum LBH Rumah Gerakan 98, Nandang Wirakusuma mengatakan, saat pemeriksaan, Sayed hanya ditanyai seputar hal-hal apa saja yang dikatakan Desmond ketika dirinya berucap menistakan agama dalam pemeriksaan selama tiga jam tersebut.

Selama pemeriksaan pun, Sayed diberikan tujuh pertanyaan, sama seperti pertanyaan kepada dua saksi lainnya yang terlebih dahulu diperiksa, yaitu Heriyono dan Abdulah Taruna.

Dipimpin Desmond, DPR Datangi Desa Wadas Monitor Kinerja Polisi

"Hari ini yang di mintai keterangan Pak Sayed, saksi ketiga," kata Nandang di Bareskrim Polri, Senin 9 Januari 2017.

Selain itu, katanya, masih ada satu saksi lagi yang akan melakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri, yaitu Wahab Talaohu. Tak hanya sebagai saksi, Wahab juga memiliki kapasitas sebagai pelapor. "Ada satu saksi lagi Pak Wahab Talaohu, kapasitasnya sama saksi dari pelapor.”

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh politisi Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa kepada kepolisian. "Itu kewenangan polisi, semuanya kita serahkan saja ke polisi untuk memanggil Desmon," kata Nandang.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Sri Pujo telah melaporkan politisi Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa terkait kasus penistaan agama. Dalam laporan bernomor LP/1146/XI/2016, Desmond dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW, karena pernyataannya yang dilontarkan di sebuah tayangan stasiun televisi swasta.

Desmond menyindir Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sindiran itu terkait rencana Ahok menghadirkan ahli dari Mesir dalam gelar perkara kasus penistaan agama yang dituduhkan terhadapnya.

Menurut Bambang, Desmond menyatakan, Ahok lebih baik membangkitkan Nabi Muhammad ketimbang mendatangkan ahli dari Mesir.

Lina Mukherjee

Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Dibuat Tremor Karena Hal Ini

Lina Mukherjee divonis penjara atas kasus penistaan agama. Lina tersandung masalah hukum lantaran membuat konten makan kulit babi yang diawali dengan mengucap 'Bismillah'

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024