Kejaksaan Surabaya Bingung Ratusan Motor Sitaan Menumpuk
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, tengah pusing. Ratusan barang bukti berupa sepeda motor dan mobil menumpuk di kantor Kejari dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.Â
Kebanyakan barang bukti itu tidak diambil pemiliknya atau sukar dilelang karena masalah administrasi. Padahal, ratusan barang bukti itu perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Bahkan, ada barang bukti yang tersimpan di Rupbasan sejak tahun 2002.
Berdasarkan data diperoleh VIVA.co.id, sebanyak 257 barang bukti kendaraan bermotor yang masih tersimpan di Rupbasan dan kantor Kejari Surabaya. Barang bukti itu berasal dari perkara yang ditangani Kejaksaan sejak tahun 2002 sampai 2014. Kebanyakan adalah barang bukti sepeda motor.
Sebagian sepeda motor itu, kata Didik, kondisinya masih baik dan kemungkinan besar berfungsi. Tapi ada pula beberapa yang rusak berat. Barang bukti motor rusak berat itu rata-rata bukti kasus kecelakaan. "Yang bagus masih banyak," katanya ditemui di kantornya di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 9 Januari 2017.
Ada beberapa alasan kenapa barbuk kendaraan bermotor itu menumpuk. Banyak pemiliknya yang enggan mengambil karena kondisi kendaraan yang sudah rusak. Pemilik berpikir akan menghabiskan biaya banyak untuk memperbaiki. "Apalagi yang kredit. Pemiliknya bilang mending ambil yang baru lagi," ujarnya.
Ada juga barang bukti puluhan motor gede (moge) merek Garuda yang masih tersimpan di Rupbasan karena problem sengketa. Dalam kasus yang diputus tahun 2009 itu, hakim memutuskan agar barbuk moge itu dikembalikan ke tempat asal saat disita Kepolisian. "Waktu kasus diungkap, polisi menyitanya di sebuah ruko (rumah toko)," kata Didik.
Masalahnya, menurut Didik, saat putusan akan dilaksanakan dan motor Garuda itu akan dikembalikan, rukonya dalam sengketa dan dimenangkan lawan dari sang pemilik moge. "Kejaksaan, kan, bingung. Mau dikembalikan moge-nya, rukonya sudah milik orang lain. Pemilik mogenya juga rumit. Dia enggak mau ambil sendiri dan mintanya Kejaksaan lakukan sesuai putusan," katanya.
Kejaksaan berencana melelang sebagian barang bukti motor itu, yang dalam putusan disita untuk negara. Tapi membutuhkan tenaga ekstra untuk melelang karena butuh dipilah dulu mana barang bukti yang bisa dilelang sesuai putusan dan mana yang bukan. "Kalau main asal lelang saja khawatirnya nanti ada yang gugat," ujar Didik.