Lunasi Tunggakan Pajak, JK Akhirnya Dibebaskan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo, membebaskan penunggak pajak berinisal JK yang sebelumnya disandera di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
JK dibebaskan, setelah saat ini yang bersangkutan mengikuti program amnesti pajak.
"Kami telah membebaskan penunggak pajak berinisial JK, yang sebelumnya disandera di Lapas Salemba selama 15 hari," ujar Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Dionysius Lucas Hendrawan di Manado, Senin 9 Januari 2017.
Hendrawan mengatakan, penanggung pajak berinisial JK tersebut, akhirnya memanfaatkan program pengampunan pajak untuk menghapuskan sanksi administrasi. Dengan demikian, cukup membayar pokok utang yang hanya sekitar 39 persen dari total utang pajak yang berjumlah Rp1,4 miliar. "Iya sekarang yang bersangkutan sudah bebas," katanya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Suluttenggomalut, FN Rumondor menambahkan, penyanderaan terhadap penunggak pajak telah berakhir, setelah utang pajak dan biaya penagihan pajak dilunasi, serta bukti pembayaran disampaikan ke KPP Pratama Gorontalo.
"Penyanderaan yang dilakukan, diharapkan menjadi pembelajaran bagi para penunggak pajak yang belum melunasi utang pajaknya," katanya.
Dia mengharapkan, kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki utang segera dapat memanfaatkan amnesti pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.
"Apabila WP mengikuti amnesti pajak, sesuai pasal 11 Undang-undang Pengampunan Pajak Nomor 11 tahun 2016, sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan hanya membayar pokok tagihan dan biaya tagihan," ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan pada 22 Desember 2016, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, serta Kepolisian RI melakukan penyanderaan terhadap JK penanggung pajak di PT MAM yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalo. (asp)