Kapolri: Kenaikan Biaya STNK untuk Seumur Mobil

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam kunjungannya di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (9/1/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK

VIVA.co.id – Kenaikan biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta BPKB yang diberlakukan sejak 5 Januari 2017 lalu, sampai sekarang masih sangat dikeluhkan oleh pemilik kendaraan.

Gadai BPKB Kendaraan, Segini Uang yang Bisa Didapat

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, kenaikan biaya STNK dan BKB lantaran adanya inflasi harga material kertas untuk pembuatannya.

"Jangan salah, kenaikan Rp375 ribu itu untuk seumur mobil sampai elek (jelek, rusak)," kata Tito di Mapolda Sumatera Selatan, Senin, 9 Januari 2017.

Mobil Listrik Mahal karena Izinnya Ribet? Ini Kata Polisi

Tito kemudian membandingkan harga kendaraan seperti halnya pembelian mobil di masyarakat dengan harga beli paling rendah Rp100 juta dan paling tertinggi mencapai Rp7 miliar.

"Kita terbuka saja ya, pembuatan STNK dan BPKB yang sebelumnya Rp120 ribu, masyarakat masih banyak melalui calo dan mencapai Rp1 juta. Sekarang sudah ditetapkan sistem online, pembayaran STNK dan BPKB, sekarang baru sebagian nanti akan diterapkan ke seluruh Indonesia. Sebenarnya itu relatif tidak terlalu berat. Yang naik bukan pajaknya, tetapi administrasi," ujarnya.

Mobil Parkir Lama di Garasi Bisa Menghasilkan Uang

Penerapan pembayaran pajak kendaraan dengan sistem online sendiri, menurut Tito malah lebih memperkecil biaya ongkos dimasyarakat.

"Jadi, kalau sudah berlaku diseluruh Indonesia, masyarakat Jakarta yang ada di Palembang, tidak perlu ke Jakarta lagi membayar pajak. Di Palembang juga bisa, karena sudah online. Bandingkan, kalau mau ke Jakarta, ongkos pulang pergi sudah Rp1 juta," katanya.

Ilustrasi STNK.

Cara Perpanjang STNK Orang Lain Via Online, Mudah Tanpa Ribet

Cara perpanjang STNK milik orang lain via online, mudah tanpa ribet. Kamu bisa menggunakan aplikasi SIGNAL untuk memperpanjang STNK motor ataupun mobil.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2021