KPK Usut Dugaan Keterlibatan Dirjen Pajak atas Kasus Suap
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, disebut-sebut pernah berkomunikasi dengan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakkan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, sebelum terjadi operasi tangkap tangan terkait kasus suap penghapusan Pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Namun, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, belum bisa membeberkan komunikasi tersebut, apakah juga melibatkan Bos PT EK Prima atau lainnya.
"Kami tidak bisa buka rinci komunikasi dengan siapa saja. Tetapi benar ada info ini yang merupakan bukti dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait perkara ini," kata Febri di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Febri mengungkapkan penyidik kini tengah mengembangkan kasus itu. Itu sebabnya banyak yang belum bisa disampaikan kepada awak media. Kendati demikian, Febri menekankan KPK telah mengantongi beberapa identitas orang yang juga terindikasi terlibat kasus tersebut.
"Dan penyidik KPK juga telah mengkonfirmasi kepada sejumlah saksi, termasuk kepada Dirjen (Pajak), ketika pemeriksaan," kata Febri.
Ken sendiri sudah diperiksa pada Kamis, 5 Januari 2017 lalu. Usai pemeriksaan, ia membantah terlibat kasus ini. Terlebih, dalih Ken, pajak PT E.K Prima ditangani kantor wilayah Jakarta.
Sejauh ini, KPK baru menjerat Handang Soekarno dan P?residen Komisaris PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajmohanan Nair, sebagai tersangka? dalam kasus suap. Tapi penyidik KPK meyakini Handang bukan pemain tunggal di kantornya.
Penyidik KPK menduga praktek suap yang dilakukan untuk menghapus tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 Miliar. Dan dalam perkara ini penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,9 miliar.
(ren)