Menkopolhukam Akan Bantu Geo Dipa Selesaikan Kasus Hukum
- Moh. Nadlir/VIVA.co.id
VIVA.co.id - Presiden Jokowi tengah gencar mempercepat program pembangunan listrik 35.000 mega watt. Namun dalam realisasinya mengalami banyak kendala.
"Geo Dipa itu sekarang sedang bermasalah yang perlu diselesaikan, Kemenko Polhukam akan membantu menyelesaikan itu," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto usai melakukan pertemuan dengan Direksi PT Geo Dipa Energi (persero) di kantornya, Jakarta, Jumat 6 Januari 2017.
Geo Dipa Energi sendiri sebagai satu satunya perusahaan energi negara yang bergerak di sektor panas bumi. Perusahaan ini yang mengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi, Patuha di Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah.
Wiranto mengemukakan bahwa dalam pembangunan pembangkit listrik masalah muncul. Padahal, kedua wilayah tersebut mempunyai potensi panas bumi yang sangat besar dan mampu memenuhi kebutuhan energi nasional termasuk program prioritas Presiden Jokowi.
"Karena di dua geotermal itu kapasitas yang bisa dibangun sekitar 400 mega watt, tetapi sekarang baru dilakukan sekitar 120 mega watt. Kalau itu bisa dimanfaatkan sepenuhnya maka tentu akan bisa membantu pencapaian dari 35ribu MW sampai dengan 2019. Kita akan berusaha untuk melakukan percepatan itu," katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara Persero PT Geo Dipa Energy, Samsudin Warsa, Lia Alizia, menilai, kasus kliennya menghambat program listrik 35 ribu mega watt yang diprioritaskan Presiden Jokowi. Salah satu dampaknya, lanjut Lia, adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng terancam dikuasai swasta, yaitu PT Bumigas Energi.
"Sangat ironis saya pikir. Padahal PLTPB ini merupakan aset negara," kata Lia di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 22 Desember 2016.
Karena itu, kata Lia, pihaknya sengaja datang membawa bukti-bukti masalah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Diharapkan lembaga tersebut dapat mencegah terjadinya kerugian negara yang sangat besar akibat masalah terkait PLTBP tersebut.
"Kami bawa bukti-buktinya. Semoga ini semua terbongkar dengan terang dan para oknum yang diduga telah sengaja ingin merugikan uang negara bisa diberantas," ujarnya.
Samsudin Warsa menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan proses tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng senilai Rp4,5 triliun. Ia dilaporkan oleh PT Bumigas Energy ke Bareskrim Polri.
Berkas perkara kemudian bergulir ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dan pada Rabu, 28 Desember 2016, kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(mus)