Kebun Binatang Surabaya Dituding Siksa Gajah

Seekor gajah dirantai di Kebun Binatang Surabaya.
Sumber :
  • Andrew Chant

VIVA.co.id - Aktivis pencinta satwa pada organisasi Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group menuding Kebun Binatang Surabaya telah menyiksa gajah. Dia menemukan seekor gajah pada kebun binatang itu terikat rantai di kedua kakinya.

Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Puluhan Satwa Langka Tujuan India

Gerak gajah dilaporkan sangat terbatas dan tidak memiliki akses terhadap makanan dan air. Kandang gajah terlihat sangat kotor dipenuhi feses dan urine.

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Tiga Satwa Langka oleh WNA Asal India

Gajah itu juga dikabarkan menunjukkan gejala zoochosis, yaitu perilaku menyimpang karena stres dalam penjara atau kurungan. "Mengerikan!" kata Marison Guciano, seorang investigator senior pada Scorpion, melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id pada Jumat, 6 Januari 2017.

Marison mengaku telah melaporkan melaporkan Kebun Binatang Surabaya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas dugaan penyiksaan satwa itu.

Ini Cara Jenderal Maruli Jaga Konservasi Alam di Daerah Latihan TNI AD Kaki Gunung Sanggabuana

Dia mengingatkan publik bahwa Kebun Binatang Surabaya telah dicap sebagai Kebun Kematian Binatang atau Zoo of Death.

"Kita tentu masih ingat kematian Rama, seekor harimau Sumatera di kebun Binatang Surabaya pada 2016, atau kematian jerapah pada tahun 2012 yang ditemukan bola 40 pon plastik di dalam perutnya. Hampir seratus hewan telah mati dalam waktu kurang dari dua belas bulan di Kebun Binatang Surabaya," ujarnya.

Perlakuan terhadap gajah di Kebun Binatang Surabaya itu, katanya, telah melanggar standar minimum prinsip kesejahteraan satwa di lembaga konservasi, yaitu (1) bebas dari rasa lapar dan haus; (2) bebas dari ketidaknyamanan lingkungan; (3) bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit; 
(4) bebas dari rasa takut dan tertekan, dan (5) bebas untuk mengekspresikan perilaku alami.

Perlakuan terhadap gajah itu juga dinilai bertentangan dengan pasal 1 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam tahun 2011. Disebutkan dalam peraturan itu, kesejahteraan satwa adalah keberlangsungan hidup satwa yang perlu diperhatikan oleh pengelola agar satwa hidup sehat, cukup pakan, dapat mengekspresikan perilaku secara normal, serta tumbuh dan berkembang biak dengan baik dalam lingkungan yang aman dan nyaman.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya