ICW Laporkan Dugaan Korupsi Izin Tambang di Tolitoli
- Antara/ Basri Marzuki
VIVA.co.id – Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 6 Januari 2017.
Mereka datang guna melaporkan indikasi kerugian negara sebesar Rp6,9 miliar terkait penyalahgunaan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. "Terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, saat izin usaha yang diberikan ternyata memasuki kawasan hutan," ujar staf Divisi Investigasi ICW, Lais Abid di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lais menuturkan, berdasarkan investigasi timnya, lahan kritis yang tidak produktif di Tolitoli jumlahnya semakin meningkat, yakni sekitar seluas 17.385 hektare. Dari jumlah itu, seluas 2.537 hektare merupakan kawasan hutan.
Menurut Lais, salah satu penyebab meningkatnya lahan kritis karena banyaknya izin perusahaan yang diberikan di kawasan hutan lindung. Bahkan Lais menyebutkan, sejak tahun 2010 hingga 2012, pejabat tinggi di Tolitoli telah memberi 11 izin usaha pertambangan kepada beberapa perusahaan. Salah satunya kepada PT. Total Energi Nusantara.
"Pada tahun 2010 bupati diduga mengeluarkan izin yang terletak di kawasan hutan lindung untuk PT TEN," kata Lais.
Kemudian pada tahun 2014, bupati menerbitkan izin di kawasan hutan lindung seluas 1.929 hektare. Dari jumlah itu, seluas 434,37 hektare telah dilakukan land clearing atau penebangan pohon di kawasan hutan. Sehingga, terjadi kerugian negara sekitar Rp6,9 miliar.
Selain kerugian negara, menurut Lais, pengelolaan kawasan hutan milik negara telah menguntungkan perusahaan PT TEN. Dengan demikian, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah untuk memperkaya pihak swasta.
"Karena itu, kami menuntut KPK mengusut tuntas laporan dugaan korupsi pemberian izin lokasi kawasan hutan lindung di Kabupaten Tolitoli ini.”
(mus)