Tertutup Isu Besar, Alasan Polri Banyak yang Kaget Urus STNK
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak telah resmi menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor pada hari ini, Jumat 6 Januari 2017.
Namun, masa sosialisasi kenaikan ini selama sebulan dari 6 Desember 2016 hingga 6 Januari 2017, dikritik karena tidak maksimal. Bahkan, muncul penilaian bahwa pemerintah menaikkan ini secara mendadak di awal tahun.
Menyikapi kritikan itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Termasuk, mengundang berbagai pakar.
"Mungkin tidak banyak yang menyadari dan tidak terasa di masyarakat, mungkin juga tertutup dengan isu-isu besar, sehingga tidak begitu memperhatikan isu ini. Sedangkan sekarang, kita seperti terkaget-kaget mendengar, atau mengetahui masalah ini," kata Boy Rafli, di kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta, Jumat.
Padahal, lanjut Boy Rafli, proses yang dilalui untuk kenaikan ini sudah berlangsung lama. Butuh dua tahun melalui proses ini.
Mantan Kapolda Banten ini tidak memaparkan isu apa saja yang menyedot perhatian publik, sehingga sosialisasi ini tidak dirasakan oleh masyarakat. Apakah isu yang dimaksud terkait penistaan agama, atau aksi damai besar jutaan Muslim seperti aksi 411 hingga 212, tidak dijelaskan.
Hanya saja, Boy mengatakan keluhan masyarakat ini akan menjadi masukan bagi pemerintah ke depannya untuk lebih memperhatikan sosialisasi ini. "Namun demikian, kita juga ada koreksi bersama-sama dengan unsur pemerintah dalam konteks sosialisasi," kata Boy.
Memang, di awal 2017 ini, banyak publik dibuat terkaget dengan kebijakan pemerintah. Tiga jenis biaya dinaikkan oleh pemerintah, yakni biaya urus surat kendaraan bermotor, mencabut subsidi listrik untuk golongan 900 volt ampere, hingga kenaikan harga bahan bakar minyak umum non penugasan. (asp)