Setahun, Polisi Terima Laporan 2.700 Pelanggaran UU ITE
- VIVA.co.id/ Dian Tami
VIVA.co.id – Kepolisian mencatat ada 2.700 laporan yang masuk dari seluruh Indonesia terkait pelanggaran pada Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) selama 2016. Pelanggaran itu meliputi pasal 27 tentang penghinaan, fitnah dan ujaran kebencian; Pasal 28 tentang kebencian SARA dan Pasal 29 tentang informasi yang disertai ancaman.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, mangatakan dari 2.700 laporan terkait pelanggaran UU ITE, hampir separuhnya sudah diselesaikan oleh penyidik kepolisian. Sisanya masih belum diselesaikan secara menyeluruh.
"Ada 2.700 laporan, hampir 40 persen diselesaikan. Laporan perseorangan kami tindaklanjuti, kesulitan analisis itu (karena) jumah personel dengan jumlah laporan yang sangat besar," kata Martinus di Mabes Polri, Jumat, 6 Januari 2017.
Meski demikian, pengusutan terhadap tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE tetap dilanjutkan. Tim Cyber Crime dari Badan Reserse Kriminal Polri terus berpatroli untuk menelusuri akun atau website yang menebar berita bohong atau hoax di jejaring media sosial.
Tentunya, dalam penyelidikan ini akan menggunakan perkembangan teknologi yang ada dan memperbesar unit cyber crime, sehingga bisa membuat personel cukup banyak dan memiliki peralatan canggih untuk penyelidikan dan penyidikan.
"Kita tahu bahwa alat digital forensik menganalisa informasi bohong tersebut, ini terus bekerja unit cyber crime," ujar dia.
Tak hanya berpatroli informasi berita hoax di jejaring media sosial, kepolisian juga akan melakukan edukasi dan bekerja sama dengan beberapa komunitas yang concern (perhatian) dan punya kepedulian terkait berita bohong yang terus berkembang di jejaring media sosial.
"Kita berharap komunitas anti hoax terus berkembang dan kita mendapatkan satu pemandangan dalam media sosial yang indah, santun, dan baik," ujar Martinus. (ase)