Selain STNK dan BPKB, Penerbitan SKCK Ikut Naik 300 Persen
- VIVA/Muhammad Yasir
VIVA.co.id – Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak perdana diterapkan hari ini, Jumat, 6 Januari 2017. Tak hanya mengatur kenaikan tarif pengurusan dan penerbitan kendaraan, tetapi PP tersebut juga mengatur tarif biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Hal itu sesuai Surat Telegram Kabag Intelkam Polri, No: STR/605/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang perubahan jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam penerbitan SKCK yang berlaku di lingkungan Polri.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanuddin HW mengatakan, sesuai dengan aturan tersebut, tarif penerbitan SKCK yang sebelumnya Rp10.000 (sesuai PP No 50 Tahun 2010), berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 naik menjadi Rp30.000. Naik 300 persen dari tarif sebelumnya.
"Jadi bukan STNK dan BPKB saja, masyarakat yang ingin membuat SKCK sudah dikenakan tarif baru yakni Rp30.000 mulai hari ini," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan itu disahkan pada 6 Desember 2016 lalu.
Dalam PP itu, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Tarif yang dinaikkan yakni penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
(mus)