Penanganan Korupsi Bansos Ratu Atut Digugat ke Praperadilan
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id – Kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, sejatinya belum tuntas diusut oleh aparat penegak hukum, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau Kejaksaan Agung. Dalam beberapa tahun terakhir, dua institusi penegak hukum itu intens mengusut kasus korupsi di Provinsi Banten.
Tapi, dari sekian banyak kasus korupsi yang terjadi di Banten, KPK dan Kejaksaan Agung justru menghentikan penanganan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Banten tahun 2011, di bawah rezim Ratu Atut Chosiyah. Kasus ini sebelumnya pernah dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke KPK pada 2011 silam.
Imbas dari dihentikannya kasus tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku sudah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tergugat Kejaksaan Agung dan KPK. Gugatan itu terkait penghentian kasus korupsi hibah dan bansos Provinsi Banten tahun 2011.
Menurut Boyamin, termohon satu, yakni Kejagung, belum mengajukan tersangka lain yang disebut dalam surat dakwaan penuntut umum, yaitu Ratu Atut Chosiyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa berdasarkan informasi, termohon dua (KPK) melimpahkan perkara kepada termohon satu (Kejagung), namun tidak melakukan pengawasan dan kontrol. Sehingga membiarkan termohon satu (Kejagung) tidak mengajukan tersangka Atut Chosiyah ke Pengadilan Tipikor karena dianggap bertentangan dengan Pasal 5 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Boyamin dalam keterangan persnya, Jumat, 6 Januari 2017.
Pemohonan praperadilan itu telah diajukan Boyamin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Januari 2017. Permohonan diterima oleh kepaniteraan pidana muda PN Jaksel dengan nomor registrasi 02/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.
"Bahwa oleh karena penghentian penyidikan atas perkara adalah tidak sah dan batal demi hukum karena tidak disertai dengan SP3. Maka Kejagung dan KPK diharapkan melanjutkan proses hukum sesuai Undang Undang yang berlaku," ujar pria yang juga pengacara Antasari Azhar itu.
Kasus korupsi tersebut diduga melibatkan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten, karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No 58/2005, Permendagri 59/2007 jo Permendagri 13/2006 dan Permendagri 32/2011 tentang pemberian dana hibah dan bansos. Patut diduga, dalam pemberiannya terjadi tindak pidana korupsi.
Pada tahun 2011 silam, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran dana hibah dengan total Rp340 miliar yang disalurkan kepada 221 organisasi dan forum dengan besaran penerimaan bervariasi antara Rp50 juta sampai Rp5,5 miliar. Sedangkan dana bansos dengan total Rp51 miliar disalurkan kepada 60 lembaga.
Di tahun yang sama, Pemprov Banten di bawah pimpinan Ratu Atut Chosiyah, mengajukan kembali dana bansos senilai Rp27,7 miliar dan hibah Rp60,6 miliar di dalam APBD Perubahan.
"Meminta KPK untuk melakukan proses hukum atas dugaan korupsi senilai Rp34,930 miliar pada tahun 2011. Melakukan penelusuran terhadap pemberian dana bansos hibah sebesar Rp240 miliar," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, besaran dana hibah dan bansos di Banten terus mengalami kenaikan yang siginifikan dari tahun ke tahun. Dengan besarannya sebagai berikut.
- Tahun 2009: Dana Hibah senilai Rp 14 miliar dan Bansos sebesar Rp60 miliar
- Tahun 2010: Dana Hibah senilai Rp 239 miliar dan Bansos senilai Rp51 miliar
- Tahun 2011: Dana Hibah Rp340 miliar dan Bansos senilai Rp51 miliar.
Dari hasil kajian ICW, ada 10 penerima hibah fiktif yang totalnya mencapai Rp4,5 miliar. Lalu ada juga delapan penerima hibah yang memiliki alamat sama yakni di Jalan Brigjen KH.Syam'un No.5 Kota Serang, empat lembaga dengan alamat sama di Jalan Syekh Nawawi Albantani, Palima, Kota Serang dengan total Rp28,9 miliar.
Bahkan dalam daftar penerima Dana Hibah Banten tahun 2011, banyak terdapat nama keluarga Ratu Atut Chosiyah yang totalnya mencapai Rp29,5 miliar, seperti Taruna Siaga Bencana (Tagan) Banten yang diketuai Andhika Hazrumi (anak pertama Ratu Atut) mendapatkan Hibah Rp1,750 miliar, Karang Taruna Banten yang juga diketuai oleh Andhika Hazrumi mendapatkan dana Hibah sebesar Rp1,5 miliar.
Himpunan PAUD Indonesia (Himpaudi) Banten yang diketuai oleh Ade Rossi Chaerunisa (menantu Ratu Atut) mendapatkan Hibah senilai Rp3,5 miliar. PMI Banten yang dipimpin oleh Ratu Tatu Chasanah (adik kandung Ratu Atut Chosiyah) mendapatkan Hibah Rp900 juta, Forum Banten Bersatu yang diketuai oleh Ratu Tatu Chasanah mendapatkan Rp500 juta.
Ikatan Motor Indonesia (IMI) Banten yang dipimpin oleh TB.Haerul Jaman (adik tiri Ratu Atut yang kini menjabat Walikota Serang) mendapatkan Hibah Rp200 juta. KNPI Banten yang dikepalai oleh Aden Abdul Malik (adik tiri Ratu Atut) mendapatkan Hibah Rp1,850 miliar.
Pada Dana Bansos 2011, Pemprov Banten mengalokasikan Rp51 miliar kepada 160 penerima, akan tetapi Pemprov Banten hanya mencantumkan 30 nama lembaga atau kepanitian dan tidak di dukung oleh alamat yang jelas. Sedangkan sisanya, 130 penerima hanya dituliskan 'bantuan sosial daftar terlampir'. (ase)