Lima Pekerja Ilegal Asal China di Cirebon Diamankan
- VIVAnews/ Aceng Mukaram
VIVA.co.id – Pekerja asing ilegal di Tanah Air kembali terjaring. Kali ini, lima Warga Negara Asing (WNA) asal China ditemukan tanpa izin dokumen resmi di Blok Masjid RT 01/03 Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Lima WNA China itu di antaranya dua perempuan Zhang Hongmei, Liu Meihua, dan tiga laki laki, Fan Chunyu, Sun Shuilai, Sun Dongjie. Mereka diketahui sebagai pekerja pabrik yang dimiliki mantan Kuwu Desa Winong, H Rodiah.
"Setelah pemeriksaan administrasi, paspor nihil, visa nihil, hanya ada surat keterangan domisili Desa Gempol yang ditandatangani RT, RW dan Kepala Desa," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Januari 2016.
Yusri menjelaskan, mereka diamankan tim gabungan yang terdiri dari Imigrasi, Polres, Kodim, Polsek dan Koramil wilayah hukum Cirebon pada Kamis, 5 Januari 2017 sekitar pukul 12.50 WIB.
Aktivitas WNA ini terendus ketika ada laporan ke Babinsa dari masyarakat bahwa terdapat warga asing menetap di kamar kos.
"Kemudian dicek ke TKP, ternyata benar. Menurut keterangan perangkat Desa Gempol, keberadaan orang asing itu untuk bekerja di pabrik kapur di Gunung Gua Macan, Kecamatan Gempol," jelasnya.