Juru Bicara KPK Ingatkan Jangan Tertipu Hoax
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangsikan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang KPK yang beredar di masyarakat. Sebab, sampai saat ini, lembaga antirasuah itu belum menerima draf Perppu itu sebagaimana lazimnya pemerintah lakukan sebelumnya.
"Kami mendengar ada yang beredar, tapi secara lembaga kami belum terima. Jadi sebaiknya cek dahulu apakah draf itu benar atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2017.
KPK kata Febri, sebagai pihak pelaksana UU itu biasanya diikutsertakan oleh pemerintah dalam menyusun aturan tersebut. Teranyar waktu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mengangkat Plt Pimpinan KPK pada 2015 lalu. Saat itu, pengangkatan tiga Plt pimpinan KPK didahului oleh terbitnya Perppu.
Namun, tegas Febri, saat ini belum ada lagi 'ajakan' dari pemerintah terkait Perppu KPK. Karena itu, Febri menilai, draf Perppu KPK yang beredar saat ini kemungkinan hoax.
Meski demikian, Febri melanjutkan, bahwa pihaknya tidak anti terhadap perubahan undang-undang KPK. Ia bahkan memastikan akan mendukung pemerintah bila perubahan UU KPK itu untuk menguatkan pemberantasan korupsi.
"Perppu adalah wewenang Presiden, tapi kalau presiden ingin melakukan penguatan pemberantasan korupsi, kami tentu mendukung langkah itu," kata Febri.