Kapolri: Komisi III DPR Punya Andil Naikkan Tarif STNK
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Kepala Kepolisian RI, Jenderal Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat – dalam hal ini Komisi III dan Badan Anggaran – punya andil dalam menaikkan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta Surat Izin Mengemudi dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor. Kenaikan tarif yang berlaku mulai 6 Januari 2017 itu dipersoalkan banyak kalangan karena bisa mencapai tiga kali lipat.
Kenaikan ini, lanjut Tito, lebih banyak diusulkan dari para anggota Dewan. "Itu kan sudah merupakan lintas dari sektoral dan juga sudah dibicarakan cukup panjang dengan Komisi III dan Banggar (Badan Anggaran DPR). Itu usulannya banyak juga dari Banggar," jelas Tito di Kantor Presiden Jakarta, Kamis 5 Januari 2017.
Saat diperjelas apakah itu berarti DPR yang mengusulkan kenaikan, Tito hanya menjawab diplomatis bahwa kenaikan itu untuk pelayanan publik yang lebih baik. Tito menjelaskan, kenaikan dilakukan sebab harga material seperti kertas dan percetakan yang sudah naik sejak enam tahun lalu. Juga, untuk meningkatkan pelayanan sistem online-nya.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu mencontohkan, warga Papua yang tinggal di Jakarta. Untuk mengurus SIM, biayanya sangat besar kalau harus kembali ke Papua. "Nah kalau mau perpanjang dia harus balik ke Jayapura itu tiket ke Jayapura berapa? Pulang-pergi Rp5.600.000, kan dia harus perpanjang. Tapi sekarang dengan SIM online dia bisa perpanjang langsung ke Daan Mogot dengan membayar uang yang standar sebanyak Rp200 ribuan," ujar Tito menjelaskan.
Selain itu, Tito mengaku kenaikan ini juga untuk menghindari adanya biaya tambahan dari oknum tertentu. Tito ingin, agar ruang korupsi dalam pelayanan ini tidak ada lagi.
"Sistem ini juga akan menghindari biaya-biaya tambahan dalam tanda petik penyalahgunaan wewenang, korupsi segala macam kenapa sistem pembayarannya online ke bank," katanya.
(ren)