Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Diperiksa KPK, Apa Hasilnya?
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Sejumlah saksi kasus dugaan suap penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia menyebutkan, ada pertemuan yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi dengan pihak E.K Prima. Karenanya, Ken diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dalam pemeriksaan (Ken Dwijugiasteadi) diklarifikasi, terkait sejumlah pertemuan yang diduga dihadiri oleh saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis 5 Januari 2017.
Selain pertemuan, kata Febri, Ken dalam pemeriksaan hari ini juga dikonfirmasi mengenai pengurusan pajak PT. EK Prima Ekspor Indonesia dan program pengampunan pajak tahap pertama?.
"Utamanya mengenai pengetahuan saksi terhadap hal-hal yang terkait pajak PT EKP," kata Febri.
Febri menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus yang menjerat Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno dan Presiden Komisaris PT E.K Prima EI, Rajesh Rajmohanan Nair, sebagai tersangka. Penyidik juga meyakini bahwa Handang bukan pemain tunggal di kantornya.
"Jadi, ini pemeriksaan pertama yang dilakukan penyidik KPK terhadap Dirjen Pajak dan akan didalami hubungan dengan saksi-saksi lain yang sudah diperiksa juga," kata Febri.
Ken usai pemeriksaan penyidik KPK membantah, pihaknya telah berupaya menghapus pajak EK Prima. Penyidik KPK menduga, pratik suap yang dilakukan dua orang tersangka itu untuk menghapus tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 Miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,9 miliar. Pimpinan KPK berkali-kali menegaskan bahwa pihaknya meyakini Handang tak main sendiri di kantornya.
Sejak awal kasus ini pun, nama Ken sering diseret-seret sejumlah pihak sebagai satu di antara oknum yang harus dimintai pertanggungjawaban. Meski begitu, sampai saat ini, Ken masih berstatus saksi. (asp)