KPK Banding Vonis M Sanusi
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan hakim terhadap terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD, Mohamad Sanusi. Pasalnya, ada beberapa aset Sanusi yang diyakini tim JPU berasal dari tindak pidana, namun tidak dirampas untuk negara.
"Karena terdapat tiga aset dari 10 yang dimohonkan, yang tidak diputuskan dirampas oleh hakim. Estimasi nilai aset ini mencapai Rp20 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2017.
Selain itu, kata Febri, banding juga akan diajukan terkait tidak dicabutnya hak politik Sanusi oleh hakim. Kemudian, masa pidana penjara yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sanusi terbukti terlibat dalam kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. Sanusi divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.
Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00. Tim JPU mengatakan, uang itu digunakan pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.
Aset Sanusi yang dirampas di antaranya yakni, dua unit rusun di Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen, dan sebuah apartemen di Soho Pancoran.
Harta Sanusi yang juga dirampas yaitu, dua mobil mewah milik Sanusi yaitu mobil merek Audi A5 dan satu unit mobil merek Jaguar.
Sedangkan, tiga aset yang dikembalikan yaitu, rumah yang berada di Cipete, bangunan di daerah Condet yang menjadi kantor Mohamad Sanusi Center, dan rumah istri Sanusi yang berada di Jakarta Barat. (ase)