KPK Dalami Keterlibatan Anak Bupati Klaten Terkait Suap
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi turut mendalami peran anak Bupati Klaten Sri Hartini, dalam kasus dugaan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ini dilakukan menyusul temuan uang sebanyak Rp3 miliar di dalam lemari anak Sri, Andi Nugroho, ketika menggeledah Rumah Dinas Bupati Klaten. Andi juga merupakan anggota DPRD Klaten.
"Temuan ini tentu akan kami dalami, karena memang kami menemukannya di lokasi yang diduga itu adalah ruangan atau kamar dari anak Bupati. Kami akan lihat lebih jauh dari informasi-informasi yang ada, sejauh mana (dugaan keterlibatannya)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2017.
Tak hanya dari kamar Andi, dalam penggeledahan pada 2-3 Januari 2017 itu, penyidik juga menyita uang Rp200 juta dari lemari di kamar Sri Hartini.
"Dari kamar anak bupati kan Rp3 miliar. Nah, dari lemari Bupati sekitar Rp200 juta," kata Febri.
Sejauh ini KPK baru menetapkan Bupati Klaten, Sri Hartini, dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan, sebagai tersangka.
Namun, Febri menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dijerat dalam kasus ini. Sebab, dari besaran uang yang ditemukan KPK diduga pemberi dan penerima suap lebih dari satu orang.