Pengusaha Penyuap Irman Gusman Divonis Tiga Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan pidana tiga tahun penjara terhadap bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Selain itu, terdakwa suap pengaturan distribusi gula impor milik Perum Bulog itu pun divonis denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun istri Sutanto, Memi, divonis dua tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pasangan suami istri itu divonis hakim, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Ketua DPD RI, Irman Gusman sebesar Rp100 juta.
"Menyatakan bahwa terdakwa I (Xaveriandy Sutanto) dan terdakwa II (Memi) terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama sebagaimana dakwaaan ke satu," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamolango membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 4 Januari 2017.
Keduanya oleh hakim dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak justice collabolator (JC) terdakwa. Salah satu alasan penolakan, karena berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Terdakwa I dan II belum pernah dihukum, sopan, masih punya tanggungan keluarga, anak yang masih kecil," kata hakim menyebut hal yang meringankan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang menuntut empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan terhadap Sutanto dan Memi dituntut tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Merespons putusan itu, Sutanto dan Memi menyatakan menerima. Sementara itu, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. (asp)