Ditipu Dukun Pengganda Uang, 16 Ribu Dolar Hilang
- Halomoney
VIVA.co.id – Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang diduga dilakukan Taat Pribadi melalui Padepokan Dimas Kanjeng, tampaknya tak membuat masyarakat jera untuk percaya pada paranormal dengan kemampuan menggandakan uang.
Buktinya, Setiawan Nugroho alias Joko (46 tahun), warga Kecamatan Kasihan, Bantul, Yogyakarta, berhasil melakukan aksi serupa Taat Pribadi, dengan memperdaya S, warga Triharjo, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Joko mengaku bisa menggandakan uang S sebesar 16 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp223 juta, menjadi sekitar Rp8 miliar.
Namun kenyataannya, alih-alih berlipat ganda, uang S justru hilang dibawa Joko. Tak ayal, S langsung melaporkan Joko ke polisi.
"Modusnya penggandaan uang. Uang Dolar Amerika dimasukkan dalam kardus disertai telor angsa. Pelaku mengaku bisa menggandakan uang dengan modal batu mirah delima dan bunga setaman," kata Ajun Komisaris Polisi Sepuh Siregar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman, Rabu, 4 Januari 2016.
Awalnya, tersangka yang diketahui pengangguran itu, mengaku pada S bahwa dia adalah paranormal dengan kemampuan menggandakan uang. Korban pun dikenalkan pada temannya yang mengaku memiliki batu mirah delima, berkhasiat menggandakan uang.
Tersangka kemudian meminta korban menyediakan uang dalam jumlah besar. Agar lebih simpel, Joko meminta S memberikannya uang dalam mata uang dolar Amerika. Korban setuju dan menukar uang ke jasa penukaran uang di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta.
Kata Sepuh, korban memang mengaku sedang kesulitan keuangan karena punya banyak utang. Sehingga dia tergiur mendengarkan pengakuan Joko, karena bisa mendapatkan uang miliaran bermodal ratusan juta rupiah.
Uang yang dibawa S pun dimasukkan ke dalam kardus, kemudian Joko pura-pura membuat ritual. "Saat ritual, uang itu diganti dengan tumpukan kuitansi 170 lembar," ungkap Sepuh.
Saat korban diminta melakukan ritual di rumah kontrakannya, sesuai arahan tersangka, ternyata Joko kabur sambil membawa uang US$16 ribu itu.
Pada S Joko beralasan pergi karena ingin membuang telur angsa yang menjadi salah satu syarat ritual. Joko berjanji akan kembali setelah membuang telur tersebut.
"Korban curiga setelah dua jam ditunggu tidak datang, lalu kardus dibuka ternyata uang dolar itu sudah berubah kertas kuitansi," kata Sepuh.
Atas laporan korban, polisi laku menangkap Joko 21 Desember 2016 lalu. Lalu uang S yang 16 ribu, tersisa 11 ribu, karena US$5 ribu sudah digunakan tersangka untuk berfoya-foya.
Polisi menjerat tersangka penipuan itu dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara.
Joko mengaku tindakan penipuan dengan modus mampu menggandakan uang baru pertamakalinya dilakukan.
"Baru kali ini," kata Joko.
Meskipun begitu, polisi tak lantas percaya. Kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mencari ada-tidaknya korban lain.