Saat Ditangkap, Irman Sempat Ingin Hubungi Ketua KPK
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan saksi verbalisan dalam persidangan terdakwa mantan Ketua DPD, Irman Gusman. Saksi dimaksud adalah penyidik KPK, Bayu Anwar.
Dalam kesaksiannya, Bayu banyak dikonfirmasi proses penanganan perkara Irman. Terutama mengenai operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengaturan distribusi gula impor milik Perum Bulog.
"Bahwa Jumat 16 September 2016, sekitar pukul satu siang, kami disampaikan akan ada penerimaan sesuatu barang ke penyelenggara negara," ujar Bayu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2016.
Ketika itu, diungkapkan Bayu, timnya terdiri dari 5 orang menuju ke lokasi penerimaan barang yakni di Rumah Dinas Irman Gusman di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, pukul 21.00 WIB. Di lokasi, tim saling memantau situasi, namun rumah Irman belum kedatangan tamu.
Barulah sekitar pukul 22.00 WIB, kata Bayu, ada kendaraan yang belakangan diketahui mobil tersebut ditumpangi oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Tim KPK juga melihat bahwa Memi sedang membawa bungkusan, seraya masuk ke rumah Irman.
Menurut Bayu, Sutanto dan Memi 'bertamu' sekitar satu jam di rumah Irman. Namun setelah keluar, Memi terlihat tak lagi membawa bungkusan tadi. Akhirnya, petugas KPK langsung mengamankan Memi dan suaminya.
Setelah diinterogasi, Memi dan suaminya tidak mengaku membawa bungkusan ke rumah Irman. Akhirnya, tim KPK membawa keduanya masuk lagi ke rumah Irman.
"Kami bawa mereka ke kediaman Irman Gusman. Tim KPK tanya ke Pak Irman, 'mana barang yang dikasih oleh Memi dan Sutanto?' Irman sangkal kalau dia enggak terima apa-apa," kata Bayu.
Ketika itu juga tim KPK, Bayu melanjutkan, menerangkan kepada Irman, pihaknya telah mendapat informasi lebih dulu mengenai penerimaan uang itu. Irman pun kembali diminta menunjukkan di mana uang yang diterimanya itu.
Mendengar kesaksian Bayu, jaksa mencoba mengoreknya lebih jauh. Khususnya mengenai perlawanan Irman ketika itu.
"Dia (Irman) mau hubungin Ketua KPK Bapak Agus, mau tanya (soal penanganan OTT tersebut). tapi enggak jadi. Karena waktu dia (Irman) cek HP, kemungkinan enggak ada nama Pak Agus," kata Bayu.
Seperti diketahui, verbalisan atau disebut juga dengan saksi penyidik adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan yang telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan.
Dengan kata lain, terdakwa membantah kebenaran isi BAP yang dibuat oleh penyidik yang bersangkutan. Sehingga, untuk menjawab bantahan terdakwa, penuntut umum dapat menghadirkan saksi verbalisan ini.
Dalam kasus ini, Irman Gusman didakwa menerima uang Rp100 juta dari dua Bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi, distributor gula di Sumatera Barat. Suap itu terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya guna mengatur kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan CV SB. Di antaranya meminta bantuan Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti. (ase)
Â