Kapolri: Kenaikan Tarif BPKB dan STNK Demi Perbaikan
- Danar Dono
VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian mengatakan, kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk perbaikan layanan dan kepentingan negara.
"Jadi yang kita terapkan dengan adanya kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK dan BPKB," kata Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2017.
Namun, apakah dengan dengan adanya peningkatan tarif pajak dari STNK dan BPKB dapat menimalisir pelanggaran?
"Pelanggarannya tergantung jenis pelanggarannya dan itu bisa langsung bayar di bank. Dengan membayar ke bank nanti tidak harus ikut sidang kalau malas ikut," ujarnya.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Brigadir Jenderal Polisi Royke Lomowa menambahkan, peningakatan pelayanan itu baik masalah ruangannya, masalah teknologi informasi dan sarana dan prasarana. Kepolisian akan melakukan sosilisasi kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui soal kenaikan pajak tersebut.
"Ya kita sosialisasikan terus ke masyarakat untuk mau membayar pajak secara ikhlas, karena pajak itu kan kembali lagi ke masyarakat," ujarnya menambahkan.
Pemerintah melalui Kepolisian RI memberikan 'kado' istimewa untuk masyarakat dan industri otomotif tanah air. Mulai 6 Januari mendatang, biaya urus Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor resmi dinaikkan.
Kenaikan tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang disahkan pada 6 Desember 2016. Peraturan itu merupakan aturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.
(mus)