Kasus Korupsi Politikus PAN Segera Disidangkan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Perkara anggota Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro segera masuk persidangan. Hal ini, lantaran berkas penyidikan kasus dugaan suap program aspirasi yang direalisasikan melalui proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat politikus Partai Amanat Nasional itu telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke tahap penuntutan, atau tahap II.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II tersangka ATT," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa 3 Januari 2017.
Febri mengatakan, pelimpahan ke tahap penuntutan ini dilakukan pascaberkas penyidikan Taufan Tiro dinyatakan lengkap atau P21. Dengan pelimpahan berkas ini, Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya, surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Sebelumnya, Jumat 30 Desember 2016, kasus tersebut P21," ujarnya. (asp)