Fadli Zon Minta Kominfo Terbuka Soal Prosedur Pemblokiran

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon menyesalkan sikap pemerintah yang telah melakukan pemblokiran terhadap situs berita yang dianggap menyebarkan konten ilegal.

Hartanya Ratusan Miliar, Kaget Lihat Koleksi Mobil Eks Menkominfo Budi Arie

Menurut dia, tindakan pemblokiran yang dinilai sewenang-wenang itu selain dapat melanggar konstitusi, juga mengancam kebebasan berpendapat yang telah dibangun.

"Kemkominfo punya tata kelola yang harus dijalankan sebelum melakukan pemblokiran apakah cukup dengan peringatan keras atau layak mendapatkan sanksi pemblokiran," kata Fadli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 3 Januari 2017.

Momen DPR Kritik Kinerja Era Menkominfo Era Budi Arie yang Tidak Blokir Situs Judol

Politisi Gerindra itu menambahkan para pengelola situs juga memiliki identitas yang jelas dan resmi. Bisa ditelusuri. Sehingga tidak sulit untuk melakukan verifikasi dan pemanggilan. Pemerintah harus melakukan sesuai prosedur, agar tidak subjektif.

"Publik berhak tahu prosedur serta alasan pemblokiran. Dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah," ujar dia.

Meutya Hafid Singgung Kebocoran Data saat Ikut Makan Malam di Istana, Bakal Jadi Menkominfo?

Fadli juga menekankan bahwa hal lain yang justru penting untuk dikontrol serta ditertibkan oleh Kominfo adalah keberadaan akun-akun palsu yang sudah jelas melakukan fitnah dan hujatan. Namun hal dinilai tidak dilakukan dan bahkan dibiarkan.

"Kominfo harusnya tidak gegabah dan tidak diskriminatif dalam mengkontrol situs situs di dunia maya. Upaya pemblokiran harus dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur. Agar jaminan terhadap kebebasan berpendapat tetap dapat dipelihara," katanya.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III

Kapolri: Sejak 2020, Ada 9.096 Tersangka Judi Online dan 5.991 Rekening Diblokir

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan perputaran dana terkait kasus tindak pidana judi online mencapai Rp283 triliun. Jumlah tersebut dihimpun sepanjang triwul

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024