Penulis Cetak Sendiri Buku Jokowi Undercover

Kabiro Penmas Polri, Brigjen Rikwanto menunjukkan buku Jokowi Undercover
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Buku 'Jokowi Undercover', diketahui sempat beberapa kali diajukan ke sejumlah penerbit buku untuk diterbitkan, namun buku yang ditulis Bambang Tri Mulyono itu selalu ditolak penerbit. Penolakan sejumlah penerbit itu, terkait dengan konten yang ditulis dalam buku tersebut.

Ayu Aulia Laporkan Balik Kakak Angkat atas Pencemaran Nama Baik

"Yang bersangkutan pernah menawarkan ke penerbit, tetapi ditolak, karena isinya enggak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2017.

Menurut Rikwanto, buku 'Jokowi Udercover' yang ditulis Bambang Tri itu ditolak oleh penerbit, lantaran muatan dari buku itu tidak didasarkan pada sumber secara ilmiah dan penelitian akademis.

Nasib Laporan Indra Kenz ke Korban, Kabareskrim: Bukan Pidana

Sumber yang dikutip penulis lanjutnya, Bambang Tri hanya berdasarkan obrolan di jejaring media sosial dengan sumber yang tidak jelas. Kemudian, dari bahan-bahan yang dikutip dari media sosial itu disimpulkan dan dituangkan dalam tulisan buku tersebut.

"Tidak ada sama sekali ilmiah (sumber ilmiah), cek and ricek, atau survei di lapangan. atau pun mencocokan sumber yang penting. Jadi, kita anggap buku ini sama saja mencemarkan nama orang," ujarnya.

Roy Suryo Dipolisikan GP Ansor Atas Pencemaran Nama Baik Menag

Karena, tidak ada penerbit yang mau menerbitkan bukunya, maka Bambang Tri berinisiatif mencetak sendiri buku 'Jokowi Undercover' setebal 436 halaman itu dengan cara di fotokopi.

"Pengakuan dia sementara, dia penulis tunggal. Mencetak bukunya di tempat fotokopian," jelasnya.

Setelah proses percetakan melalui mesin fotokopi, akhirnya Bambang memasarkan bukunya melalui jejaring sosial media, atau akun Facebook-nya sendiri.

"Dia mencetak sendri, dipesankan lewat internet juga, kita sedang lacak cetaknya di mana tempatnya, dia juga promosikan lewat internet," kata Rikwanto.

Kini, Bambang Tri telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Bambang Tri disangkakan dengan Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Kemudian, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Serta, pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa Negara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya