Pasal untuk Penulis Jokowi Undercover Punya Karakter Berbeda
VIVA.co.id – Polisi telah menangkap penulis buku "Jokowi Undercover", Bambang Tri Mulyono. Dia kena tuduhan menyebarkan informasi yang mengandung ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan.
Menanggapi kasus ini, Direktur Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi W. Eddyono, mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati menerapkan pasal pidana diskriminasi ras serta menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian.
"Undang-Undang Diskriminasi dan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang akan digunakan dalam menetapkan tersangka memiliki karakater yang berbeda," kata Supriyadi melalui siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Selasa 3 Januari 2017.
Bambang dijerat menggunakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Serta Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, karena diduga menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Supriyadi memaparkan, dalam UU Diskriminasi, khususnya di Pasal 4 dan 16, elemen utamanya adalah “Kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis, atau kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.”
Sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, unsur pentingnya adalah “Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
"UU ITE ternyata lebih luas lingkupnya dibandingkan UU Diskriminasi, karena ada unsur kejahatan dalam frase antar golongan, yang tidak ada dalam UU Diskriminiasi," jelasnya.
Dalam Kasus ini, Supriyadi meminta kepolisian melihat dasar untuk menerapkan kedua UU tersebut. "Apakah subtansi yang diangap sebagai perbuatan pidana dalam kalimat buku tersebut benar-benar masuk dalam rumusan diskriminasi berbasis ras dan etnis atau lebih spesifik memenuhi frase antargolongan dalam UU ITE," paparnya.
Dalam kasus buku Jokowi Undercover, penggunaan pasal di tingkat penyidikan memang lebih berat, namun kehati-hatian penyidik dalam menggunakan Pasal tersebut sangat diharapkan.
ICJR juga mendorong pemerintah yang lebih memadai untuk menghalau isu negatif terkait ungkapan kebencian berbasis ras etnis.
"Ini karena pemerintah punya lebih banyak sumber daya untuk menghalau isu negatif tersebut. Penggunaan hukum pidana memang jelas diperlukan, namun hukum pidana merupakan upaya terakhir, bila upaya-upaya lainya telah gagal," katanya.
(ren)