Polisi Ungkap Motif Penulis Buku Jokowi Undercover
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id – Buku Jokowi Undercover bikin geger. Sang penulis, Bambang Tri, dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap penguasa dan pelanggaran Undang-undang ITE.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap motif Bambang Tri Mulyono menulis buku Jokowi Undercover.
"Yang bersangkutan (Bambang) ingin terkenal, dikenal. Supaya masyarakat tahu yang buat itu dia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2017.
Menurut Rikwanto, buku yang ditulis Bambang tidak mendasarkan pada sumber studi komprehensif akademis, melainkan hanya mengambil dari obrolan di jejaring media sosial, yang tanpa diketahui sumber asalnya.
"Dia analisa sendiri, dia kumpulkan, kemudian dia simpulkan sendiri, sehingga menjadi narasi-narasi yang seoalah-olah itu sebuah kebenaran yang dituangkan dalam sebuah buku," ujar Rikwanto.
Bambang Tri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Bambang dijerat dengan ?Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa Negara.
"Hukumannya penjara enam tahun ke atas," ujar Rikwanto.
Di dalam bukunya, Bambang menulis bahwa Jokowi telah memalsukan data saat mencalonkan diri menjadi calon presiden 2014 lalu. Bambang juga menyebut bahwa sosok Jokowi muncul atas keberhasilan media massa serta melakukan kebohongan terhadap rakyat.
(ren)