Buku 'Jokowi Undercover' Dijual di Facebook
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id – Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono melakukan pemasaran bukunya melalui jejaring media sosial, Facebook.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol. Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2017. Sebelumnya, Bambang dilaporkan ke polisi atas dugaan fitnah dengan nama pelapor Michael Bimo.
"Jadi, kira-kira begitu, akun Facebook Bambang Tri jadi tempat pemasaran," kata Boy.
Namun, berapa jumlah buku yang sudah tersebar, Boy belum bisa mengungkapnya. Termasuk, buku-buku yang saat ini disita oleh tim penyidik Kepolisian dari tangan Bambang.
"Nanti diprogres masalah itu, berapa yang dicetak dan disita. Kami update lagi," ujar Boy.
Sejauh ini, menurut Boy, buku Jokowi Undercover ini belum beredar di toko-toko buku.
Saat ini, Bambang sudah ditahan kepolisian. Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 16 Undang-undang No. 40 tahun 2008, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2 atau angka 3 dipidana paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta.
Selain itu, Bambang juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras dan antargolongan (SARA).
(asp)