Ditangkap KPK, Bupati Klaten Sri Hartini Segera Nonaktif

Bupati Klaten, Sri Hartini, saat ditahan KPK karena diduga menerima suap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, menjelaskan beberapa langkah yang akan dilakukan pemerintah pusat setelah Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Tol Klaten-Prambanan Bakal Dibuka Fungsional Desember 2024

Setelah memberhentikan Sri sebagai kepala daerah, Kemendagri selanjutnya akan menetapkan sosok pengganti, yakni Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani, untuk menjadi Pelaksana Tugas Bupati Klaten. 

"Proses pemberhentian Bupati Klaten sementara menunjuk Wakilnya sebagai Plt," ujar Sumarsono di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Desember 2016.

Sapi Pegon Berbobot 300 Kg Ngamuk di Pasar Masuk Gorong-gorong

Selain itu, Kemendagri juga akan meninjau ulang sejumlah jabatan di Klaten. Sebab, KPK menduga kasus suap ini berkaitan dengan rotasi jabatan di daerah itu. Sumarsono mengancam, apabila ada PNS yang terbukti terlibat dalam kasus ini, pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat atau jabatan. 

"Proses itu direview kembali. Yang kemarin diindikasikan disuap, (akan) down grade (turun tingkat). Karena dia OTT," katanya. 

Di Klaten, Kakek 75 Tahun Berhasil Dievakuasi dari Sumur

Sebelumnya Sri diduga menerima suap yang diberikan oleh Suramlan, yang merupakan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama di Dinas Pendidikan Klaten.  Dari penangkapan itu ditemukan alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar serta 5.700 Dolar Amerika Serikat dan 2.035 Dolar Singapura.

Padahal Sri Hartini dan pasangannya Sri Mulyani, baru memenangkan Pilkada 2015 di Klaten, untuk memimpin daerah itu selama periode 2016-2021. Keduanya pun baru dilantik 17 Februari 2016.

Sebelum menjadi Bupati Klaten, Sri Hartini merupakan Wakil Bupati Klaten periode 2010-2015, berpasangan dengan Bupati Sunarna, yang menjabat selama dua periode sejak 2005. Sunarna adalah suami Sri Mulyani. Sedangkan Sri Hartini adalah istri mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo periode 2000-2005.

Haryanto pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri. Namun kasusnya diberhentikan karena Haryanto meninggal dunia.

Dengan menangkap Sri, di 2016 KPK sudah melakukan OTT terhadap 4 kepala daerah. Total, dalam setahun sudah ada 17 kali lembaga ini menangkap orang karena diduga melakukan korupsi.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya