Bupati Klaten Sri Hartini Khianati Pakta Integritas
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif, mengaku kecewa terhadap perilaku Bupati Klaten, Sri Hartini. Politikus PDIP itu diduga menerima suap terkait rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten sehingga dia ditangkap KPK.
Padahal, Sri sebelumnya pernah menandatangani pakta integritas untuk pencegahan dan penindakan korupsi bersama KPK.
"Kami kecewa karena dia (Sri) pernah menandatangani pakta integritas di kantor ini (KPK), dan yang dilakukan itu sangat bertentangan yang ditandatangani," kata Laode di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Selasa, 3 Januari 2017.
Ke depan, KPK berharap praktik jual beli jabatan seperti ini bisa dihentikan, khususnya untuk daerah Jawa Tengah. Laode menambahkan, pihaknya akan koordinasi dengan tim Sapu Bersih Pungutan Liar terkait pemberantasan jual beli jabatan ini. Sebab Laode meyakini, praktik seperti ini tak hanya terjadi di Klaten.
"Kalau masyarakat ada mengetahui, ada yang membayar pejabat untuk jabatan tertentu tolong laporkan ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK atau tim Saber Pungli," ujarnya.
Dalam operasi penangkapan Jumat lalu. 30 Desember 2016, tim KPK membekuk delapan orang. Mereka adalah Sri, dan Suramlan. Serta lima PNS Klaten, Nina Puspitarini, Bambang Teguh, Slamet, Panca Wardhana, kemudian dua orang swasta Sukarno dan Sunarso. Namun, 6 orang di antaranya dilepaskan dan menjadi saksi di kasus ini.
Setelah diperiksa, KPK menjerat Sri dan Kepala Seksie Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan, sebagai tersangka. Sri diduga menerima suap Rp2 miliar dari Suramlan.
(ren)