Mahfud MD: Tertangkap KPK, Bupati Klaten Kena Apes
- Istimewa
VIVA.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai, Buoati Klaten yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap jual beli jabatan tengah bernasib apes. Menurutnya, praktik tersebut sudah berlangsung sejak zaman Orde Baru.
"Modus korupsi seperti sudah lama terjadi, dan apa yang mengena pada Bupati Klaten ini ya karena lagi apes saja,” ujar Mahfud di Yogyakarta, Senin, 2 Januari 2016.
Mahfud mengakui cukup ironis karena pelaku korupsi di Indonesia yang tertangkap itu 83 persen di antaranya adalah lulusan perguruan tinggi. "Yang mengenaskan lagi adalah pelakunya lulusan perguruan tinggi," kata dia.
Mahfud menjelaskan sudah ada Undang-undang terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) namun, hal itu masih kurang efektif sehingga praktik jual beli jabatan itu masih juga terjadi.
"Agar dicermati adanya pengisian jabatan secara terbuka atau yang dikenal dengan istilah lelang jabatan. Hal semacam ini, rawan terhadap praktik serupa," ucap dia.
Mahfud yang juga pernah menjabat sebagai Pembantu Rektor Universitas Islam Indonesia itu selanjutnya mengatakan masih banyak kasus yang mirip dengan yang menjelat Bupati Klaten itu. “Jual-beli jabatan sudah banyak, jadi hal ini bukan persoalan baru,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap Bupati Klaten, Sri Hartini, karena diduga menerima suap senilai Rp2 miliar, terkait mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. Suap ini, diduga diberikan Suramlan, Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama di Dinas Pendidikan Klaten. Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat, sehingga Sri ditangkap KPK di rumah dinasnya.