Saran Mahfud MD untuk Masalah Tenaga Kerja Asing di RI

Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Maraknya pemberitaan tentang tenaga asing yang menyerbu Indonesia terutama dari China (Tiongkok) menghiasi media massa bahkan di media sosial juga tak kalah gencarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan masyarakat agar tidak hanya berkutat mempermasalahkan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang masuk ke Indonesia saja. Sebab, permasalahan tenaga kerja asing ilegal ini adalah permasalahan hukum yang penyelesaiannya mudah.

“Kalau masalah tenaga kerja asing ilegal itu masalah hukum yang penyelesaiannya relatif mudah,” katanya, Senin 2 Januari 2016.

Mahfud menjelaskan, tenaga kerja asing tidak hanya melanda Indonesia. Namun, sambungnya harus diakui juga banyak warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai tenaga kerja asing ilegal di banyak negara.

“WNI banyak yang menjadi tenaga kerja asing di Malaysia, Arab Saudi, Hongkong dan lain sebagainya. Jadi tidak hanya Indonesia yang kedatangan tenaga kerja asing secara ilegal,” ujarnya.

Menurut Mahfud yang perlu lebih diwaspadai adalah tenaga kerja asing legal yang masuk Indonesia. Dikatakan, tenaga kerja asing legal ini bukan permasalahan hukum tetapi permasalahan kebijakan.

Ia menjelaskan mereka yang masuk ke Indonesia secara legal ini justru yang berpotensi untuk menghabiskan formasi-formasi yang ada. Pada kesempatan itu ia mencontohkan adanya sebuah kegiatan pembangunan yang melibatkan kontraktor asing.

“Mereka ini dalam kontraknya, membawa sendiri perlengkapan kerja termasuk material yang akan digunakan dan bahkan pula sampai tukang sapu atau petugas kebersihan pun membawa dari negaranya, tidak menggunakan tenaga kerja lokal,” katanya.

Hal semacam ini,tambahnya, berbaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan.

“Ini bukan permasalahan hukum, tetapi masalah kebijakan, sehingga penyelesaiannya akan lebih rumit ketimbang tenaga kerja asing ilegal,” katanya.

Kalau hanya permasalahan tenaga kerja asing ilegal, lanjutnya cukup dipidanakan atau dideportasi, tinggal bagaimana pengawasannya.

Namun, Mahfud memperingatkan dalam menyikapi hal semacam ini, rakyat Indonesia harus fair.

“Bagaimana itu? Apa yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak semuanya jelek. Dan hal lain, pemerintahan ini dipilih dari sebuah pemilihan umum yang demokratis sehingga harus dihormati,” ujarnya.

Jika kemudian ada yang mengganti pemerintahan di tengah jalan, tambah Mahfud, akan segera muncul orang atau kelompok lain yang tidak puas dan berusaha menggantikan pemerintahan yang baru.

“Demikian pula kalau ada yang menuntut perubahan konstitusi. Hari ini ada konstitusi baru, maka akan segera muncul orang atau kelompok yang tidak puas dan menuntut penggantian konstitusi itu. Karena itu yang terpenting adalah bagaimana menegakkan konstitusi. Orang berhukum itu harus sabar,” bebernya.

Gelar Workshop, Kemnaker Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Kelayakan TKA

Sementara mantan Ketua Forum Rektor Indonesia Prof Dr Edy Suandi Hamid M.Ec mengungkapkan perlu dikaji ulang adanya projek pembangunan yang kemudian menyertakan tenaga asing hingga level yang rendah.

“Menurut saya permasalahannya bukan pada tenaga kerja asing itu legal atau ilegal,” ujar Edy.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Indonesia, imbuhnya, bukan Malaysia, Arab Saudi, Hongkong atau yang lainnya. Negara-negara itu, katanya tetap memerlukan tenaga kerja meski yang ada adalah ilegal.

Bahkan dengan tenaga kerja yang ilegal mereka dapat membayar dengan harga yang murah.

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

Namun, ungkapnya lagi, Indonesia memiliki tingkat pengangguran terbuka yang cukup tinggi yakni pada kisaran 7,5 juta orang. Dari jumlah pengangguran terbuka tersebut yang lulusan D-3 hingga S-1 mencapai 700.000-an orang.

“Dengan kebijakan ketenagakerjaan asing masuk yang sangat open, maka akan malapetaka tenaga kerja Indonesia sendiri apalagi banyak projek yang kemudian membawa tenaga kerja dan bahan material masuk yang tercantum atau built in project,” ujar Edy.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian

Sebar Petugas Timpora, Imigrasi Tangerang Sasar Tenaga Kerja Asing

Imigrasi akan diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2024