Imigrasi Telusuri Masuknya 76 PSK Tiongkok ke Indonesia

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 76 warga negara Tiongkok yang bekerja sebagai terapis, pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK) yang diduga menyalahi izin tinggal dan kunjungan.

Direktur Penindakan dan Penyidikan, Ditjen Imigrasi Yurod Saleh mengatakan, jumlah WNA yang diamankan tersebut merupakan rekor penangkapan terbanyak yang dilakukan Ditjen Imigrasi.

"Penangkapan ini mencatat rekor sendiri. Paling banyak mendapatkan hasil tersebut yakni 76. Ini khusus lagi semua perempuan dan semuanya dari Tiongkok," kata Yurod di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 1 Januari 2016.

Ia pun menuturkan, kini pihaknya masih mengembangkan penyidikan apakah semua WNA ini ada yang memfasilitasi atau tidak. "Sekarang kita lakukan pendalaman dan investigasi terhadap mereka. Apakah ada orang memfasilitasi akan dikembangkan," katanya menambahkan.

Mengenai penangkapan ini, ia menuturkan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat akan banyaknya WNA yang bekerja di tempat hiburan malam. "Adanya laporan dari masyarakat kenapa sasarannya tempat hiburan. Ke depan tidak hanya tempat hiburan. Kita akan tetap awasi agar kehadiran WNA bermanfaat buat negara kita sesuai UU Keimigrasian," ujarnya.

Sebelumnya, dalam operasi penangkapan pihak imigrasi pada 31 Desember 2016, diamankan wanita sebanyak 76 orang berkewarnegaraan Tiongkok berusia 18-23 tahun. "Mereka melakukan pekerjaan sebagai terapis, pemandu lagu dan PSK," kata Yurod.

Adapun tarif yang dipatok para wanita ini bermacam-macam, mulai dari Rp2,8 juta hingga Rp5 juta rupiah.

Selain mengamankan mereka, pihaknya juga mengamankan 92 paspor kewarganegaraan Tiongkok, kwitansi atau bukti pembayaran, uang sejumlah Rp15 juta, HP, tas, pakaian dalam dan alat kontrasepsi.

Imigrasi Tindak 148 WNA yang Lakukan Pelanggaran di Tangerang

Yurod menjelaskan, pihaknya menjerat pelaku dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni pasal 116 dan pasal 122. "Pelanggarannya macam-macam mulai dari overstay, tidak dapat menunjukan paspor hingga penyalahgunaan izin tinggal," katanya.

Para WN Tiongkok ini pun terancam mendapatkan sanksi berupa pembayaran denda, deportasi dan penangkalan hingga dikenakan sanksi pidana selama lima tahun penjara.

Imigrasi Bantu Cari Investor IKN dengan Sosialisasi Golden Visa

(mus)

Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengunjungi SMA Negeri 72 Jakarta

Imigrasi Jakut 'Goes to School' Sosialisasi Keimigrasian dan Peluang Sekolah Kedinasan

Para siswa juga disampaikan informasi mengenai sekolah kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia, sebagai opsi untuk melanjutkan karir pendidikan

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024