KPK: Suap ke Bupati Klaten Hasil Urunan Banyak Orang
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Klaten, Sri Hartini, menjadi tersangka penerima suap, terkait mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. Suap ini, diduga diberikan Suramlan, Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama di Dinas Pendidikan Klaten.
"Uang yang didapat kurang lebih adalah Rp2 miliar," jelas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu, 31 Desember 2016.
Uang itu diduga berasal dari beragam pihak yang dikumpulkan dari sejumlah pengumpul uang. Suap diberikan agar mereka bisa menempati jabatan tertentu dalam Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Klaten.
"Dalam penelusuran tim KPK agak menarik, diperoleh kode suap syukuran. Terkait indikasi pemberian suap mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten," jelas Laode.
Kedua tersangka ini ditangkap KPK bersama enam orang lain dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Jumat, 30 Desember 2016. Mereka adalah Nina Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS/Kabid Mutasi), Panca Wardhana (staf honorer), Sukarno (swasta) dan Sunarso (Swasta). Namun status hukum mereka masih saksi di kasus ini.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, KPK langsung menahan Sri di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang terletak di lantai bawah Gedung KPK. Sedangkan Suramlan di Rutan KPK yang ada di Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.