Penulis 'Jokowi Undercover' Sebabkan Kebencian terhadap Pers
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian, ternyata motif penulis buku "Jokowi Undercover", Bambang Tri, hanya ingin mencari sensasi. Karena itu, buku itu diakui bukan didasarkan fakta dan sumber secara ilmiah.
"Motif sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 31 Desember 2016.
Rikwanto menjelaskan, Bambang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Presiden Joko Widodo saat pengajuan sebagai calon Presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tuduhan yang ditulis oleh Bambang dalam bukunya itu dan disebarkan jejaring media sosial, seluruhnya didasarkan atas sangkaan pribadi semata.
"Analisis fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apapun. Namun, hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi," ujarnya.
Menurut Rikwanto, perbuatan tersangka menebarkan kebencian terhadap kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers, khususnya terkait pernyataan Bambang dalam bukunya halaman 105 yang menyatakan bahwa Jokowi-Jusuf Kalla (JK) adalah pemimpin yang muncul dari keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada rakyat.
Selain itu, tersangka juga menebarkan kebencian kepada keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang tidak tahu-menahu tentang peristiwa Gerakan 30 September PKI Madiun tahun 1948 dan 1965.
"Pada halaman 140 (buku Jokowi Undercover) Desa Giriroto Ngemplak Boyolali adalah basis PKI terkuat seindonesia, padahal tahun 1966 PKI sudah dibubarkan," tuturnya.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008, yang berbunyi "Bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2 atau angka 3 dipidana paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta".
Selain itu, Bambang Tri juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Kini, tersangka Bambang resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku di antaranya perangkat komputer, handphone tersangka, flasdisk, buku “Jokowi Undercover” tulisan tersangka, dokumen data Presiden Joko Widodo saat pemilihan presiden dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta dan KPUD Surakarta. (asp)