Citilink Bantah Pilotnya Mabuk
- ANTARA/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Vice President Corporate Communication Citilink Indonesia, Benny S Butarbutar membantah bahwa pilot penerbangan QG 800 berinisial T mabuk. Menurutnya, pilot itu hanya terlambat datang sehingga tidak sempat menjalani briefing sebelum terbang, karena bangun kesiangan.
"Jadi ini sebenarnya yang investigasi ada dari tim kita. Memang laporan ke kami (pilot) bangun kesiangan," kata Benny di kantor Citilink, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat 30 Desember 2016.
Benny mengatakan, pilot berinisial T ini terlambat sekitar 15 menit sebelum keberangkatan. Sementara sesuai SOP, seharusnya pilot datang minimal 2 jam sebelum penerbangan. Apalagi, sang pilot itu pun datang dalam kondisi tidak fit.
"Kondisi tidak fit kita anggap tidak profesional. Datang terlambat, padahal kita telah minta ke pilot (datang) 2 jam sebelum berangkat," ujarnya menjelaskan.
Benny mengatakan, setelah tiba di kokpit pesawat, co-pilot melaporkan bahwa kondisi pilot tidak fit sehingga tidak layak terbang. Dari laporan ini pun pihak maskapai langsung meresponsnya, dengan mengganti pilot tersebut. "Secara prosedur sudah kita lakukan dan pada akhirnya penerbangan itu aman sampai Jakarta dan pilot pengganti dalam kondisi sehat. Kita tidak bisa bereksperimen dengan nasib orang," kata Benny.
"Sebenarnya bukan karena ada penumpang protes, pada saat penumpang protes sudah berjalan. Tiap langkah dilaporkan kokpit kan dilihat juga oleh penumpang.”
Diketahui, Citilink Indonesia secara resmi telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pilot penerbangan QG 800, yang diduga mabuk dan menyebabkan terlambatnya penerbangan Surabaya Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016.
"Berdasarkan penelusuran dan juga laporan yang diterima, manajemen Citilink Indonesia sampai pada satu sikap terkait dengan peristiwa tersebut. Citilink mengambil tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja terhadap pilot yang bersangkutan," kata CEO Citilink Indonesia, Albert Burhan di Jakarta, Jumat 30 Desember 2016.
Pilot diberhentikan karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan kesalahan berat dan menunjukkan sikap serta tindak yang tidak profesional dalam menjalankan tugas. Pilot yang bersangkutan juga mengabaikan prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan, yang berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penumpang dan awak lainnya.
"Ada tiga hal fundamental yang dilanggar yaitu mulai dari undang-undang ketenagakerjaan, peraturan perusahaan hingga kebijakan SDM yang ada di Citilink. Mulai dari sikap yang ceroboh hingga tidak mengindahkan prosedur kerja yang berdampak pada timbulnya potensi membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan," ujarnya.
(mus)