Kejaksaan Tak Mau Menyerah Jerat La Nyalla
- Istimewa
VIVA.co.id – Ketua majelis hakim telah memutuskan mantan Kepala Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti tidak bersalah dalam kasus suap dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Jawa Timur.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tetap menghormati putusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Karena divonis bebas, tentunya jaksa harus mengkaji kebenaran keyakinan atas keterbuktian terdakwa," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 30 Desember 2016.
Tentunya, kata Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, agar harapan nantinya La Nyalla Mattaliti dapat dijerat proses hukum kembali.
"Kita melihat dari lima hakim yang adili perkara itu, dua di antaranya mengatakan pendapat berbeda. Ini, artinya dua hakim itu sependapat dengan JPU bahwa tuntutan jaksa itu terbukti. Dengan terbukti itu, harusnya La Nyalla dinyatakan bersalah dan dihukum dan dihukum ini kita ajukan ke MA," tuturnya.
Sebelumnya, La Nyalla dinyatakan tak terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi dana hibah yang diberikan Pemprov Jatim sebesar Rp48 miliar pada periode 2011-2014. Akibatnya, La Nyalla kemudian dibebaskan dari semua dakwaan. (asp)