Bupati Klaten Terakhir Lapor Harta Kekayaan 2012
- Klatenkab.go.id
VIVA.co.id – Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah menangkap tangan Bupati Klaten, Sri Hartini, Jumat pagi, 30 Desember 2016. Sri ditangkap, karena diduga melakukan praktik suap di lingkungan pemerintahannya.
Salah satu perempuan pemegang rekor MURI, karena memenangi Pilkada Serentak 2015 itu, diciduk dari rumah dinasnya di Jalan Pemuda, Klaten, Jawa Tengah.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), harta Sri hanya tercatat ketika menjabat Wakil Bupati Klaten periode 2010-2015. LHKPN Sri diterbitkan KPK pada 28 Juni 2012.
Jumlah hartanya ketika itu mencapai Rp35.043.759.000. Harta tersebut, naik fantastis dari laporan hartanya pada 2010, yakni Rp12.324.000.000.
Harta itu terdiri atas harta bergerak dan tidak bergerak. Harta tak bergeraknya berupa tanah dan bangunan senilai Rp30.709.759.000. Tanah dan bangunan itu tersebar di daerah Klaten.
Selain itu, Sri tercatat memiliki belasan kendaraan roda empat dan dua yang nilainya mencapai Rp1.693.000.000, serta memiliki usaha SPBU yang ditaksir nilainya mencapai Rp1 miliar. Sementara itu, harta bergerak politikus PDIP itu pada 2012, mencapai Rp1.151.000.000.
Selanjutnya, pada laporan dan audit KPU Klaten, November 2015, tercatat bahwa Sri Hartini memiliki harta Rp39.621.275.144. Jumlah itu diumumkan KPU sebagai syarat mengikuti Pilkada Serentak. (asp)