Bupati Klaten Ditangkap KPK, Mendagri Ikut Merasa Bersalah
- Mitra Angelia
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Klaten, Sri Hartini.
Terkait itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengaku sedih setiap mendapat surat pemberitahuan dari KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian, perihal operasi tangkap tangan (OTT), atau penangkapan kepala daerah atas kasus dugaan korupsi.
"Saya merasa sedih, prihatin, dan ikut merasa bersalah. Apapun kepala daerah dan jajaran Kementerian Dalam Negeri, dari pusat sampai daerah adalah keluarga besar saya, termasuk DPRD," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Jumat 30 Desember 2016.
Padahal, ia sering mengingatkan kepada para jajaran pejabatnya di daerah untuk lebih berhati-hati dan memahami area rawan korupsi. Seperti perencanaan anggaran, retribusi pajak barang, dan jasa, dana hibah bantuan sosial, sampai pungutan-pungutan liar terkait penempatan jabatan.
"Sebab apa? Area rawan korupsi itu pasti menjadi perhatian masyarakat dan penegak hukum," kata Tjahjo.
Meski, ia mengakui, tahun ini banyak kepala daerah yang ditangkap karena tersangkut korupsi, tetapi Tjahjo yakin, para aparat kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah tersebut sudah pasti paham imbauannya akan area rawan korupsi. Kasus ini juga menjadi peringatan untuknya sendiri.
"Saya merasa prihatin, walau yang tidak OTT mungkin asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan sampai keputusan hukum tetap. Tetapi, kalau OTT, pasti proses pemantauan dan penyadapan sudah dilaksanakan sesuai SOP penegak hukum," tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten, Sri Hartini. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penangkapan ini terkait dugaan kasus gratifikasi. Di mana, informasi yang berkembang terkait suap mutasi jabatan dengan barang bukti sejumlah uang.
"Indikasinya terkait (kasus) penerimaan hadiah penyelenggara negara. Ada sejumlah uang, " kata Febri.
Selain Bupati Sri Hartini, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat lain yang turut serta dalam kasus itu. Namun, siapa saja nama itu, pihaknya akan mengumumkan setelah penyelidikan selesai, karena KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum seseorang terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. (asp)