Sujiwo Tedjo Tak Percaya Dahlan Iskan Korupsi
- VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id – Budayawan nyentrik Sujiwo Tedjo hadir dalam sidang mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, terdakwa perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada hari ini, Jumat 30 Desember 2016.
Dia mengaku hadir sebagai kawan Dahlan.
Kepada wartawan, Sujiwo mengaku hadir untuk memberikan dukungan secara moral kepada kawannya, Dahlan Iskan. Dia tak banyak komentar, ketika ditanya pendapatnya soal ditolaknya eksepsi Dahlan oleh Majelis Hakim. "Saya tidak percaya, Pak Dahlan melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.
Sejak sidang perdana, Dahlan mendapatkan dukungan moral dari beberapa tokoh nasional. Di antaranya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, pakar ekonomi Faisal Basri, dan pakar komunikasi politik Effendi Ghazali.
Dahlan juga menggandeng pengacara kawakan, Yusril Ihza Mahendra, untuk mendampinginya di dalam sidang sebagai penasihat hukum. Yusril pernah berhasil mementalkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam praperadilan untuk perkara dugaan korupsi gardu listrik yang sempat menjerat Dahlan sebagai tersangka tahun lalu.
Kendati Dahlan didukung banyak tokoh nasional, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku siap menghadapi dan membuktikan bahwa Dahlan bersalah. "Kami siap. Meskipun pengacaranya Yusril, tidak ada urusan dengan kami," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, kepada VIVA.co.id beberapa waktu lalu.
Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada 2003, semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (asp)