Sujiwo Tedjo Tak Percaya Dahlan Iskan Korupsi

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan bersama Sujiwo Tedjo
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Budayawan nyentrik Sujiwo Tedjo hadir dalam sidang mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, terdakwa perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada hari ini, Jumat 30 Desember 2016.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Dia mengaku hadir sebagai kawan Dahlan.

Kepada wartawan, Sujiwo mengaku hadir untuk memberikan dukungan secara moral kepada kawannya, Dahlan Iskan. Dia tak banyak komentar, ketika ditanya pendapatnya soal ditolaknya eksepsi Dahlan oleh Majelis Hakim. "Saya tidak percaya, Pak Dahlan melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Sejak sidang perdana, Dahlan mendapatkan dukungan moral dari beberapa tokoh nasional. Di antaranya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, pakar ekonomi Faisal Basri, dan pakar komunikasi politik Effendi Ghazali.

Dahlan juga menggandeng pengacara kawakan, Yusril Ihza Mahendra, untuk mendampinginya di dalam sidang sebagai penasihat hukum. Yusril pernah berhasil mementalkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam praperadilan untuk perkara dugaan korupsi gardu listrik yang sempat menjerat Dahlan sebagai tersangka tahun lalu.

Misteri Pria Plontos yang Dampingi Anak Akidi Tio Sumbang Rp2 Triliun

Kendati Dahlan didukung banyak tokoh nasional, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku siap menghadapi dan membuktikan bahwa Dahlan bersalah. "Kami siap. Meskipun pengacaranya Yusril, tidak ada urusan dengan kami," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, kepada VIVA.co.id beberapa waktu lalu.

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada 2003, semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (asp)

Dahlan Iskan

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan digugat sembilan orang mantan karyawan Jawa Pos terkait perjanjian hibah saham

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2022