Tak Kunjung Tersangka, Nurhadi Kembali Diperiksa KPK
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa sebagai saksi suap pengajuan peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Nurhadi akan diperiksa untuk tersangka ESI (mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK, Febri Dianysah di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Desember 2016.
Selain Nurhadi, penyidik juga memanggil Sahiri alias Sahir alias Zahir yang berprofesi sebagai asisten rumah tanggal. Zahir juga akan diperiksa untuk tersangka Eddy Sindoro.
Nama Nurhadi mencuat saat KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edi Nasution dan pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno. Edi ditangkap karena diduga menerima suap dari Doddy Aryanto Supeno.
KPK kemudian menggeledah rumah dan kantor Nurhadi. Saat itu ditemukan sejumlah dokumen serta uang. Bahkan, KPK membuka penyelidikan khusus untuk Nurhadi. Hanya saja saat ini status Nurhadi belum tersangka.
Ketika bersaksi di persidangan Edi Nasution, Nurhadi membantah disebut promotor perkara suap pendaftaran peninjauan kembali di PN Jakpus yang kini menjerat Eddy Sindoro.