2016, Tindak Pidana di Jawa Tengah Diklaim Menurun

Jumpa pers akhir tahun 2016 Kapolda Jawa Tengah
Sumber :
  • Viva.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Jumlah tindak pidana di jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada tahun 2016 tercatat mengalami penurunan. Tercatat jumlah kejadian pidana sampai akhir Desember mencapai 15.245 kasus.

Modus Ajak Kenalan dan Check-In ke Hotel, Wanita di Cibitung Bawa Kabur Motor dan HP Korban

"Di banding tahun 2015, penurunannya mencapai 17,5 persen. Penyelesaian perkara juga turun 11,7 persen dengan 9.771 perkara," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Condro Kirono di Semarang, Kamis, 29 Desember 2016.

Condro menyatakan, jika dirata-rata selama 2016, tindak pidana di 35 kabupaten kota terjadi setiap 41 menit 81 detik sekali. Sementara di tahun 2015, rata-rata kejahatan terjadi setiap 34 menit sekali.

Aksi Curanmor Bersenpi Gegerkan Cibubur, 8 Lokasi Disasar dalam Sehari

Khusus jumlah kejadian menonjol selama 2016 di Jateng masih terkait kasus terorisme, intoleransi, sweeping ormas, eksploitasi anak dan kecelakaan lalu lintas.

"Kasus terorisme paling menonjol, yakni bom bunuh diri di Polres Surakarta pada 15 Juli 2016 oleh pelaku Nur Rohman," ujarnya.

Modus Baru Colong Motor di GBK, Jebak Korbannya Ajak Lari Bareng

Sementara kurun waktu tahun ini jumlah kejahatan di Jateng didominasi kejahatan konvensional, mulai perjudian, penganiayaan, pencurian disertai kekerasan, curanmor serta penipuan dan penggelapan.

Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, kata Condro, tahun ini juga terhitung sangat memprihatinkan. Totalnya, meliputi 1.091 kasus dengan tingkat penyelesaian mencapai 1.001 kasus.

"Untuk ganja mencapai 18.263,8 gram, ekstasi 1,296,75 gram, sabu-sabu 4.078,66 gram serta putau atau heroin mencapai 89,737 gram," ujarnya.

Khusus psikotropika mencapai 43 kasus, dengan penyelesaian 40 kasus. Di lihat dari jumlah barang bukti, kata dia, cukup rendah karena Jateng bukan pintu masuk utama peredaran narkoba asal luar negeri.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Menteri Pelaku Tindak Pidana Tak Berhak Dapat Jaminan Kesehatan dari Negara

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan eks menteri negara

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2024