Terdakwa Pembunuh Dosen UMSU Dituntut Penjara Seumur Hidup

Roymardo Sah Siregar, terdakwa pembunuh Dosen UMSU dituntut penjara seumur hidup
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut Roymardo Sah Siregar (20 tahun), terdakwa pembunuh dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Nurain Lubis (63 tahun) dengan pidana penjara seumur hidup.

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terkait peristiwa yang terjadi di gedung B Kampus UMSU di Jalan Muchtar Basri, Medan, pada 2 Mei 2016 ini, membuat JPU menjerat terdakwa dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Aisyah, meminta majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nurain.

Siap Ladeni Laporan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Mau Selesai Baik-baik atau Hancur Salah Satu?

"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Roymardo selama seumur hidup," ujar Aisyah di hadapan majelis hakim, yang diketuai Sontan Merauke Sinaga, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis sore, 29 Desember 2016.

Seusai mendengarkan tuntutan, terdakwa bersama tim kuasa hukumnya akan membacakan nota pembelaan atau pledoi, pada sidang selanjutnya pekan depan.

Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

Roymardo sebelumnya didakwa membunuh Nurain yang merupakan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMSU Medan.

Dalam dakwaan, terdakwa diduga melakukan aksinya karena dendam sering dimarahi dan diancam diberikan nilai jelek oleh korban. Terdakwa merencanakan pembunuhan ini sejak bangun tidur di indekosnya di Jalan Tuasan Medan, sekitar pukul 08.00 WIB hingga terdakwa mendatangi korban dan langsung menusuk korban di bagian leher menggunakan pisau.

Lina Mukherjee

Bikin Syok Dengar Curhatan Lina Mukherjee Usai Bebas dari Penjara, Sempat Alami Rasa Mati Suri

Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee akhirnya bisa menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Palembang.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024