Terdakwa Pembunuh Dosen UMSU Dituntut Penjara Seumur Hidup
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut Roymardo Sah Siregar (20 tahun), terdakwa pembunuh dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Nurain Lubis (63 tahun) dengan pidana penjara seumur hidup.
Terkait peristiwa yang terjadi di gedung B Kampus UMSU di Jalan Muchtar Basri, Medan, pada 2 Mei 2016 ini, membuat JPU menjerat terdakwa dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Aisyah, meminta majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nurain.
"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Roymardo selama seumur hidup," ujar Aisyah di hadapan majelis hakim, yang diketuai Sontan Merauke Sinaga, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis sore, 29 Desember 2016.
Seusai mendengarkan tuntutan, terdakwa bersama tim kuasa hukumnya akan membacakan nota pembelaan atau pledoi, pada sidang selanjutnya pekan depan.
Roymardo sebelumnya didakwa membunuh Nurain yang merupakan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMSU Medan.
Dalam dakwaan, terdakwa diduga melakukan aksinya karena dendam sering dimarahi dan diancam diberikan nilai jelek oleh korban. Terdakwa merencanakan pembunuhan ini sejak bangun tidur di indekosnya di Jalan Tuasan Medan, sekitar pukul 08.00 WIB hingga terdakwa mendatangi korban dan langsung menusuk korban di bagian leher menggunakan pisau.