Terdakwa Pembunuh Dosen UMSU Dituntut Penjara Seumur Hidup

Roymardo Sah Siregar, terdakwa pembunuh Dosen UMSU dituntut penjara seumur hidup
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut Roymardo Sah Siregar (20 tahun), terdakwa pembunuh dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Nurain Lubis (63 tahun) dengan pidana penjara seumur hidup.

Selain 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Harus Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Terkait peristiwa yang terjadi di gedung B Kampus UMSU di Jalan Muchtar Basri, Medan, pada 2 Mei 2016 ini, membuat JPU menjerat terdakwa dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Aisyah, meminta majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nurain.

Viral Tiga Polisi Masuk Sel Tahanan Usai Aniaya Warga, Netizen Salfok Penjara Tak Digembok

"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Roymardo selama seumur hidup," ujar Aisyah di hadapan majelis hakim, yang diketuai Sontan Merauke Sinaga, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis sore, 29 Desember 2016.

Seusai mendengarkan tuntutan, terdakwa bersama tim kuasa hukumnya akan membacakan nota pembelaan atau pledoi, pada sidang selanjutnya pekan depan.

Dianggap Terlalu Bejat, Pemerkosa Ratusan Pria Reynhard Sinaga Hampir Jadi Korban Balas Dendam di Penjara Inggris

Roymardo sebelumnya didakwa membunuh Nurain yang merupakan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMSU Medan.

Dalam dakwaan, terdakwa diduga melakukan aksinya karena dendam sering dimarahi dan diancam diberikan nilai jelek oleh korban. Terdakwa merencanakan pembunuhan ini sejak bangun tidur di indekosnya di Jalan Tuasan Medan, sekitar pukul 08.00 WIB hingga terdakwa mendatangi korban dan langsung menusuk korban di bagian leher menggunakan pisau.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Tak Terima!

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Akibat Kasus Korupsi Timah, Warganet Tak Terima!

Harvey Moeis tengah menjadi perhatian publik setelah divonis 6,5 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi timah. Kasus ini memicu perbincang warganet

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024